RADARSINGKILCO SINGKIL – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) yang berkonflik dengan kelompok tani dan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat. Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI), Hambalisyah Sinaga, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera membentuk Tim Bersama guna meninjau ulang seluruh keberadaan HGU di daerah itu.
Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat Gubernur Aceh Nomor: 500.8/9625 tanggal 10 Agustus perihal Pemberitahuan Peninjauan Lapangan yang ditujukan kepada Para Bupati/Wali Kota se-Aceh.
”Kami dari Lembaga Pengurus Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI) Kabupaten Aceh Singkil, meminta kepada Bapak Bupati untuk menindaklanjuti surat tersebut. Ini adalah momentum yang sangat tepat,” tegas Hambalisyah Sinaga kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Menurutnya, Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh telah memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk menertibkan dan meninjau ulang HGU yang selama ini menjadi sumber konflik agraria.
”Gubernur telah membuka jalan. Pemerintah daerah tinggal menjalankan kewajiban yang telah diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ujarnya.
Hambalisyah juga menyoroti persoalan klasik yang tak kunjung tuntas, yakni kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
Ia meminta Bupati Aceh Singkil untuk bersikap lebih tegas kepada pihak perusahaan pemegang HGU agar menjalankan kewajibannya.
”Kami minta Bapak Bupati lebih tegas lagi kepada pihak perusahaan untuk menjalankan kewajiban membangun kebun plasma. Itu sudah diatur jelas,” katanya.
Ia merinci, kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.
”Perusahaan yang memiliki HGU tetapi tidak membangun kebun plasma berarti melanggar aturan,” tegas Hambalisyah.
SOMASI menilai, pembentukan Tim Bersama yang melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan unsur masyarakat sipil menjadi kunci untuk memetakan secara objektif HGU mana yang bermasalah, tumpang tindih dengan lahan masyarakat, dan yang abai terhadap kewajiban plasma.
Di akhir pernyataannya, Hambalisyah mengingatkan kembali pernyataan tegas Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf saat pelantikan Bupati Aceh Singkil pada tanggal 15 Februari 2025 lalu.
”Kami juga menunggu pernyataan tegas dari Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf di sela pelantikan Bupati Aceh Singkil yang mengatakan kepada masyarakat Aceh Singkil, ‘Tidak Usah Ribut dan Berkelahi, Biarkan Meter yang Berbicara’,” pungkasnya.
Pernyataan itu, menurut SOMASI, harus diterjemahkan dalam aksi nyata di lapangan melalui pengukuran dan peninjauan ulang yang transparan dan berkeadilan, agar konflik agraria yang berkepanjangan di Aceh Singkil dapat segera berakhir.




























