RADARSINGKILCO — Aroma dugaan penyimpangan anggaran bantuan seragam pascabanjir senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan Aceh Singkil kembali menyeruak.
Lembaga syawadaya masyarakat, Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM~GAKORPAN) bersama sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (22/10), untuk menagih kepastian hukum.
Kedatangan GAKORPAN yang dipimpin langsung Ketua DPD Aceh Pardomuan Tumangger itu menjadi sinyal keras, publik Aceh Singkil tidak ingin kasus yang menyangkut bantuan untuk anak-anak korban banjir itu menguap begitu saja.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi 1 Kejari Aceh Singkil, Rahman, di ruang kerjanya.
Di hadapan aktivis anti korupsi dan awak media, Rahman menegaskan penanganan perkara tersebut tidak jalan di tempat.
”Kasus ini tidak akan berhenti. Kami akan terus menindaklanjutinya,” tegas Rahman.
Menurut Rahman, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman intensif. Sejumlah temuan baru muncul dalam proses pemeriksaan dan harus ditindaklanjuti untuk membuat konstruksi perkara menjadi utuh.
Untuk mengurai benang kusut penyaluran bantuan hingga dugaan penyimpangan anggaran fantastis itu, Kejari Aceh Singkil telah memeriksa sekitar 60 orang saksi.
Puluhan saksi tersebut dimintai keterangan secara maraton, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Namun untuk penetapan tersangka, Kejaksaan memilih langkah ekstra hati-hati. Rahman menyebut pihaknya masih mendalami satu per satu keterangan saksi agar tidak gegabah.
Langkah GAKORPAN ini sekaligus menjadi alarm pengingat. Di tengah sorotan publik yang kian tajam, masyarakat Aceh Singkil kini menanti satu jawaban: siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan bantuan senilai Rp1,7 miliar yang seharusnya menjadi hak anak-anak korban banjir?




























