Radarsingkil.co | ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyerahkan surat keputusan Nomor 293Tahun 2024 tentang Kebutuhan PNS di Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,
Sebanyak 35 calon aparatur sipil negara (CASN), dari jumlah tersebut, sebanyak 5 formasi adalah CASN Fungsional Kesehatan dengan rincian 3 dokter umum dan 2 dokter gigi serta 30 formasi teknis dengan rincian tenaga talenta digital, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, perencana, pengawas konten internet, Satpol PP dan beberapa formasi teknis lainnya dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1).
Untuk formasi terperinci dan lokasi penempatan akan diumumkan pada saat pembukaan pendaftaran yang direncanakan pada minggu ke 3 Agustus.
Penyerahan formasi tersebut berlangsung di Jakarta pada hari Kamis 1 Agustus 2024 yang dihadiri Deputi SDM Kemenpan RB Aba Subagja.
Pada bagian lain arahannya bahwa untuk formasi yang diserahkan ini khusus untuk PNS sementara untuk formasi PPPK akan dijadwalkan kemudian mengingat ada beberapa regulasi yang belum selesai.
Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh instansi Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM Aceh Singkil Ali Hasmi agar formasi PPPK juga dapat segera diserahkan oleh Kemenpan RB dan berharap pelaksanaan seleksi agar serentak dengan formasi cpns.
“kita meminta ke Kemenpan RB dan BKN agar seleksi cpns dan PPPK dapat serentak, mengigat anggaran kita hanya cukup untuk satu kali seleksi” ujar Ali Asmi
Ia juga menghimbau kepada putra putri terbaik aceh Singkil agar mempersiapkan diri dan berkas administrasi bila perlu bisa mengikuti bimbel maupun tryout melalui kanal kanal online sehingga nanti dapat bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Ali Hasmi mengingatkan agar tidak percaya kepada calo atau pihak manapun yang menjanjikan dapat lulus.
“Ingat Aceh Singkil memerlukan orang pintar tetapi lebih perlu orang jujur, untuk itu jangan curang dan membuat data palsu karena akan merugikan diri sendiri dan dapat dipidana.” Tutup Ali Asmi