Radar Singkil.co | – Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HI (43) dimana saat itu sedang masih berada di salah satu loket di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Penangkapan HI (43) telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak tiri nya, berinisial RA(19) dan NA(16)
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, SIK Melalui Kasat Reskrim, IPTU. Mawardi Mengatakan, Kasus ini terungkap setelah dua anak tirinya melaporkan ke kantor Polres Aceh Singkil
“Kedua korban datang ke Polres Aceh Singkil melaporkan perbuatan ayah tirinya”, kata IPTU. Mawardi.
Kemudian sekitar Pukul 11.00 Wib. Reskrim polres Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimana saat itu sedang masih berada di salah satu loket di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut, Pengakuan pelaku bahwa benar ia telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap 2 (dua) orang anak tirinya itu, Dari mulai sejak masih duduk dibangku sekolah.
Dari keterangan korban, Bahwa kejadian pemerkosaan itu, terjadi pada hari rabu tanggal 30 November 2022. Sekira Pukul 11.00 Wib, Tepatnya di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris.
Kejadian itu bermula saat Korban sedang duduk didepan TV bersama adiknya.
Setelah itu, pelaku mengirimkan pesan melalui Via Whatsapp dengan isi pesan “Cepat lah ke sini masuk ke kamar” tetapi korban tidak menghiraukan chat dari pelaku tersebut;
Selang beberapa menit kemudian, korban melihat pelaku sudah berdiri di depan pintu kamar dan menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar
korban langsung masuk kedalam kamar, sesampainya didalam kamar, korban mengatakan kepada pelaku
“Aku gak mau aku mau istirahat.” Kata korban.
kemudian pelaku langsung membuka bagian bawah korban hingga terlepas, setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku bahkan mengancam korban agar tidak memberitahukan atas perbuatannya.
Korban keluar dari dalam kamar Sambil menangis, perbuatan pelaku tersebut dilakukan berkali – kali terhadap korban, sejak korban masih duduk di bangku SMA hingga Kuliah.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku disangka dengan Pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Barang bukti dua stel pakaian milik kedua korban. Pelaku diancam dengan hukuman 150 bulan hingga 200 bulan,” pungkasnya