Radar Singkil.co | -Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Syech Abdurrauf Aceh Singkil (LKBH STAISAR) mendesak Pj Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan penertiban terhadap tempat Wisata Pantai PCI Gosong Telaga di Singkil Utara yang kerap mendapat sorotan masyarakat sebagai tempat ‘Sarang Maksiat’.
Hal itu dikemukakan oleh Praktisi Hukum LKBH STAISAR Muhammad Rifa’i Manik, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada media pada Kamis, 08/12/2022.
Rifai mengatakan selama ini banyak menerima Pengaduan dari Masyarakat bahwa dilokasi Objek wisata Pantai PCI jadi sarang maksiat. Meski demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda dari Pemkab setempat untuk menertibkan.
“Warga sekitar nampaknya sudah sangat resah dengan maksiat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang kebanyakan warga pendatang dilokasi tersebut. Mereka dengan bebas melakukan maksiat seperti minum minuman keras dan judi online,” jelasnya.
Ditambahkannya seminggu yang lalu telah terjadi peristiwa penusukan berawal dari cekcok di Warung Tuak, hingga berujung kematian akibat tersedia nya fasilitas maksiat dilokasi tersebut.
“Jadi LKBH Staisar saat ini mendampingi keluarga korban penusukan yang mengakibatkan kematian akibat maraknya praktek minuman keras dan hasil pantauan kami dilapangan ada beberapa warung di lokasi wisata ini ikut menyediakan fasilitas yang dapat memicu terjadinya perbuatan-perbuatan maksiat seperti minuman keras, tuak dan judi online dan hari ini sudah ada korban jiwa” tambahnya.
Pihaknya mendesak agar Pemkab Aceh Singkil segera menertibkan dan memperketat pengawasan penegakan syariat islam di lokasi itu agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. Terlebih, Aceh adalah daerah dengan julukan Serambi Mekkah.
“Sudah saatnya Pemkab Aceh Singkil menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, pelaksanaan Qanun Syariat Islam perlu lebih konfrehensif baik dari segi peningkatan kapasitas petugas dan kegiatan sosialisasi yang lebih parsitifatif supaya apa? Supaya Peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi penyadaran bagi masyarakat lainnya” terang rifai.
Sementara itu, PJ Bupati Aceh Singkil ketika dikonfimasi media ini mengatakan tindakan menjual tuak adalah ilegal dan mengajak kerjasama seluruh stakeholder untuk turut serta memeranginya.
“Menjual Tuak adalah tindakan illegal di Aceh Singkil. Dampak negatifnya banyak sekali. Ayo kita perkuat kekuatan, Pemerintah, Aparat Hukum dan Masyarakat untuk bersama memerangi ini, tentunya dalam koridor hukum yang berlaku” Jawab Pj. Bupati. (Red)