Radar Singkil.co | ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil rencananya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa/Keuchik serentak pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Menurut keterangan Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwie, SH, saat ini terdapat sebanyak 49 Kepala desa
Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 November 2023. Dari 49 Kepala Desa tersebut, 43 merupakan Kepala Desa Definitif dan 6 Pejabat (Pj) Kepala Desa.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) Sapriadi Pohan meminta agar pelaksanaan Pilkades serentak tersebut lebih baik ditunda sampai Pemilu dan Pilkada 2024 selesai.
“Saya rasa pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 yang menurut Kepala DPMK dilaksanakan pada Oktober nanti sebaiknya ditunda dulu. Sebab, situasa peta politik menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 ini sangat rentan terhadap gejolak politik,” katanya kepada wartawan ini melalui Perss Releasenya, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, stuasi politik dalam menghadapi masa Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Februari dan November 2024, situasi dan kondisi daerah Kabupaten Aceh Singkil akan rentan terhadap gejolak politik di seluruh desa. Hal ini tentunya akan menjadi tugas dan tanggungjawab yang cukup berat bagi pihak kepolisian, khususnya Polres Aceh Singkil.
“Kami melihat beban – beban pihak kepolisian dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ini sudah cukup berat, dan jika ditambah dengan pelaksanaan Pilkades seretak di Kabupaten Aceh Singkil, maka beban pihak kepolisian tentunya akan semakin berat lagi,” terangnya..
Dikatakannya “Pemda harus arif dan bijaksana melihat situasi dan kondisi saat ini. Artinya, Pemda jangan lagi menambah beban pihak kepolisian dengan pelaksanaan Pilkades serentak ditengah situasi dan kondisi politik yang saat ini sudah mulai terasa panas,”
Pilkades serentak itu, sebut Sapriadi adalah sebuah perhelatan demokrasi di desa-desa. Pro dan kontra pasti terjadi. Hal ini tidak baik dilaksanakan menjelang kita melaksanakan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Sebelumnya juga anggota presidium Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Aceh Singkil Pardomuan Tumangger juga pernah mengeluarkan statementnya “Kami juga meminta agar pihak penyelenggara Pilkades di tingkat Kabupaten untuk menanyakan terlebih dahulu kepada instansi terkait lainnya. Seperti, Polres, Polsek, dan pihak Camat yang ada di 11 kecamatan,” ucapnya
“Ada baiknya Kepala DPMK mengkoordinasikan dulu kepada pihak-pihak terkait, seperti pihak kepolisian, dan pihak kecamatan. Apakah mereka ini memang betul-betul siap melaksanakan kebijakan DPMK dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini. Itu perlu dikoordinasikan dulu,” pungkasnya (***)
Lebih bagus di tunda dulu,kerna di desa sudah mulai ada pengkotak kotakan pemilih semenjak sudah ada nya calon sementara legislatif.tks
Tks, atas masukannya..🙏🙏
Tks atas masukannya 🙏