RADARSINGKIL.CO – SUBULUSSALAM — Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap terpidana kasus pemerkosaan anak di Kota Subulussalam berakhir dramatis. Eksekusi yang digelar di halaman terbuka, Rabu (7/10/2026) itu terpaksa dihentikan di tengah jalan setelah terpidana dinyatakan tak lagi sanggup menahan hukuman.
Terpidana berinisial Er (18), baru menjalani 85 kali cambukan dari total 206 kali cambuk yang harus ia jalani. Sisa 121 cambukan lainnya ditunda.
Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Agung Komplek Perkantoran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam. Kejaksaan Negeri Subulussalam selaku eksekutor memimpin langsung jalannya hukuman yang disaksikan aparat dan masyarakat.
Penghentian eksekusi bukan tanpa alasan. Tim medis yang siaga di lokasi merekomendasikan penghentian setelah melihat kondisi fisik terpidana yang terus menurun selama proses pencambukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., menjelaskan duduk perkara vonis tersebut.
Menurutnya, Majelis Hakim sejatinya menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 210 kali. Namun, hukuman itu dikurangi 4 kali sebagai kompensasi 4 bulan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
”Angka tersebut setelah dikurangi empat bulan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, sehingga menjadi 206 kali,” ujar Yusril di lokasi eksekusi.
Karena alasan kesehatan, sisa hukuman cambuk akan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Kejaksaan bersama Mahkamah Syariah dan Dinas Syariat Islam.
Er dieksekusi berdasarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Nomor 8/JN/2026/MS.Sus. tertanggal 9 September 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Er terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Perbuatan bejatnya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun amar putusan uqubat yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah,
• Uqubat Ta’zir utama, Cambuk sebanyak 210 kali (dipotong masa tahanan menjadi 206 kali)
• Hukuman penjara: 210 bulan
• Seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman penjara
• Terdakwa tetap ditahan
Hingga berita ini diturunkan, terpidana masih dalam pengawasan tim medis Kejari Subulussalam.
Kabiro RADARSINGKIL: muji




























