JAKARTA, RADARSINGKILCO— Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kuningan, Jakarta, kedatangan tamu dari ujung barat Indonesia. Pemerhati Daerah sekaligus Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Budi Harjo, datang membawa setumpuk laporan terkait tata kelola anggaran dan aset daerah di Aceh Singkil.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah nasib fasilitas dan industri Crude Palm Oil (CPO) yang dibangun menggunakan uang negara, namun kini mangkrak dan tak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Budi Harjo menegaskan, kedatangannya bukan untuk menuding, melainkan mendorong transparansi dan audit menyeluruh.
Menurut Budi, persoalan CPO mangkrak tidak bisa dilihat hanya dari sisi bangunan yang tidak berfungsi. KPK diminta menelusuri secara komprehensif, mulai dari asal-usul anggaran, proses perencanaan dan pengadaan, hingga pengelolaan aset dan potensi kerugian negara.
”Kami mempertanyakan, uang negara sudah dikeluarkan, fasilitas CPO dibangun, tetapi kalau kemudian mangkrak dan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat, maka harus ada penjelasan yang terang. Ke mana anggarannya, bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya, dan mengapa fasilitas tersebut bisa sampai tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi Harjo usai melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menekankan, KSAS tidak ingin gegabah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.
Namun, ia menilai, jika fasilitas tersebut bersumber dari APBN, APBA, APBK maupun sumber keuangan negara lainnya, maka wajib diperiksa secara serius.
Budi menyebut ironi ketika anggaran besar digelontorkan namun berakhir menjadi bangunan tanpa fungsi. Masyarakat Aceh Singkil, kata dia, berhak tahu secara terbuka.
”Kalau memang ada kesalahan perencanaan, harus dijelaskan. Kalau ada persoalan pengelolaan, harus dibuka. Kalau ada aset negara atau daerah yang terbengkalai, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Dan kalau dalam prosesnya ditemukan indikasi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia meminta keterbukaan informasi: berapa total anggaran CPO tersebut, dari mana sumber dananya, siapa rekanan pelaksana, bagaimana skema pengelolaannya, dan berapa nilai aset yang tersisa saat ini.
Dalam kunjungan tersebut, Budi Harjo mengaku menyampaikan laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI dan meminta agar ditelaah secara objektif sesuai kewenangan lembaga antirasuah.
”Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami membawa informasi dan meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, jangan sampai persoalan itu dibiarkan,” katanya.
Selain fasilitas CPO mangkrak, KSAS juga membawa tiga laporan lain yang dinilai janggal,
1. Dugaan kejanggalan pembelian lahan Sekolah Rakyat,
2. Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp4 miliar,
3. Penyaluran bantuan Presiden berupa daging kurban senilai sekitar Rp1 miliar.
Namun, persoalan CPO menjadi atensi utama karena menyangkut aset strategis yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah.
”Kami ingin sederhana saja: kalau uang negara sudah dikeluarkan, masyarakat harus tahu hasilnya. Jangan sampai anggaran besar hanya meninggalkan fasilitas yang kemudian mangkrak. Kalau ada yang perlu diperiksa, periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Budi Harjo.




























