Radar Singkil | — Sidang Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Daerah Aceh Singkil yang berlangsung di ruang Inspektorat, Senin (24/11/2025), berubah menjadi ajang pengungkapan pelanggaran aparatur dan tarik ulur pertanggungjawaban.
Sidang yang dipimpin Sekda Aceh Singkil, Edi Widodo, selaku Ketua Majelis TGR, menghadirkan tensi tinggi sejak awal.
Majelis terdiri dari unsur penting: Kepala Inspektorat, Asisten III, Kabag Hukum, Kaban Keuangan, dan Kaban BKPSDM. Temuan kerugian daerah hasil audit tahun 2024 yang baru selesai dievaluasi tahun ini menjadi fokus utama. Para anggota majelis tak segan menekan peserta sidang agar memberi kejelasan, komitmen pembayaran, hingga membuka opsi sanksi bagi ASN yang dinilai abai.
Sorotan pertama mengarah pada Abu Bakar, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil. Ia tercatat menimbulkan kerugian daerah lebih dari Rp2,2 juta berasal dari tunjangan istri/suami yang belum disetorkan.
Meski bendahara dewan mengklaim telah menyelesaikan pembayaran, majelis menunjukkan kekecewaan karena proses klarifikasi berbulan-bulan tidak pernah menghasilkan penyelesaian yang tuntas.
“Ini temuan baru dari audit 2024, jadi harus segera dibereskan,” tegas salah seorang anggota majelis.
Ironisnya, temuan kerugian juga terjadi di internal Inspektorat. ASN bernama Khairul Huda dinyatakan kelebihan bayar tunjangan anak serta tunjangan beras anak dengan total lebih dari Rp1,9 juta.
Berbeda dengan kasus lainnya, Khairul langsung menyatakan kesediaan untuk melunasi seluruh kewajibannya dalam waktu satu bulan sejak sidang digelar.
Puncak ketegangan terjadi saat sidang memasuki pembahasan kasus Amru, ASN dari Kecamatan Singkil. Ia dinyatakan memiliki kelebihan bayar tunjangan anak lebih dari Rp2,2 juta, belum termasuk temuan lama senilai Rp14 juta yang belum pernah diselesaikan.
“Camatnya tidak pernah komunikatif, tidak pernah masuk kantor, bahkan teguran pun tidak dihargai,” ungkap sumber internal majelis dengan nada kesal.
Dari DPMK, Eka Syahputra masih meninggalkan kewajiban Rp1,1 juta, setelah sebelumnya mencicil pembayaran sebesar Rp800 ribu dari total kerugian tunjangan anak.
Sementara itu, Salman Sani, ASN yang disebut sudah lama tidak masuk kantor sejak dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH), mencatat kerugian mencapai Rp5 juta.
Di penghujung sidang, Majelis TGR menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh kasus tanpa terkecuali. Opsi sanksi administratif hingga tindakan lanjutan siap dijatuhkan bila para ASN tidak memenuhi janji penyelesaian kerugian.
Sidang hari ini menjadi pesan keras bahwa tata kelola pemerintahan harus bersih, transparan, dan setiap rupiah kerugian daerah wajib dipertanggungjawabkan.




























