RADAR SINGKIL– Duka mendalam atas kepergian Munawwir Tumangger, mantan Kepala Desa Lae Balno sekaligus purnawirawan TNI, kini bermetamorfosis menjadi api perjuangan yang berkobar. Setelah berbulan-bulan berjuang melawan luka parah akibat penganiayaan brutal yang merenggut nyawanya pada 24 Februari 2026 di RS Martha Friska, Medan, keluarga kini menuntut keadilan yang mereka rasa telah dikhianati oleh sistem hukum.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Seragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, pada Desember lalu, kini memasuki babak krusial namun penuh kontroversi di Pengadilan Negeri Sibolga.
Puncak kekecewaan keluarga meledak saat persidangan pada Senin, 20 April 2026. Tim kuasa hukum keluarga, Indra Buana Tanjung, S.H., C.A.E., M.S.P., melayangkan protes keras terkait barang bukti yang dihadirkan penyidik.
Sebuah kayu berdiameter lima sentimeter menjadi sorotan utama. Indra menilai barang bukti tersebut sangat tidak masuk akal jika dikaitkan dengan fatalitas luka yang diderita almarhum.
”Ini sangat tidak signifikan. Ada kesan kuat fakta lapangan sengaja dikaburkan. Bagaimana mungkin luka seberat itu hanya diakibatkan oleh benda yang tidak sebanding?” tegas Indra
Tak hanya soal alat bukti, penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dianggap gagal merepresentasikan kekerasan ekstrem yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Indra juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Pandapotan yang dinilai konfortif terhadap keterangan terdakwa dan cenderung pasif dalam menggali fakta.
Keluarga mencium aroma ketidakberesan, menduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipaksakan demi status P21, alih-alih menggunakan mekanisme P-19 untuk menggali kebenaran materiil yang lebih mendalam
Kasus yang bergulir sejak 6 Januari 2026 ini telah menarik perhatian luas. Masyarakat, khususnya dari Aceh Singkil, mulai menunjukkan solidaritas atas lambatnya progres hukum dan dugaan adanya upaya melindungi pelaku utama.
Hambalisyah, perwakilan keluarga, menyampaikan ultimatum tegas terkait minimnya transparansi proses hukum.
”Kami menuntut proses hukum yang transparan. Jika penegakan hukum terus berjalan di tempat, kami siap bergerak mencari keadilan dengan cara kami sendiri,” ujarnya dengan nada geram.
Sebagai bentuk hilangnya kepercayaan terhadap penanganan kasus di tingkat daerah, pihak keluarga telah melayangkan surat permohonan resmi kepada jajaran petinggi institusi hukum dan pengawas di Jakarta, yakni:
Kapolri
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
Komisi III DPR RI
DPD RI asal Aceh
Keluarga besar Munawwir Tumangger berharap institusi di tingkat pusat segera mengambil alih kendali dan melakukan pengawalan ketat terhadap kinerja Polres Tapanuli Tengah, Polsek Manduamas, serta Kejaksaan Negeri Sibolga. Mereka menolak membiarkan keadilan terhenti di tengah “sandiwara” yang dianggap jauh dari kebenaran.




























