RADAR SINGKIL, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial “D” atas perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun anggaran 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa divonis hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Masa hukuman ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 (seratus) hari.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.063.537.000,00 (satu miliar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Uang tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp67.556.000,00.
Sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa adalah sebesar Rp995.981.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Kasus ini menjadi catatan serius mengenai pentingnya integritas dalam pengelolaan dana operasional di lingkup badan usaha milik negara (BUMN).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum selanjutnya pasca-pembacaan vonis tersebut.



























