RADAR SINGKIL – Kasus penganiayaan berat berujung maut yang menimpa mantan Kepala Desa Lae Balno, Munawir S. Tumangger, memasuki babak baru. Pihak keluarga korban secara terbuka melayangkan desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memberikan atensi khusus terhadap kasus yang terjadi di wilayah hukum Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, tersebut.
Tragedi yang terjadi di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, beberapa bulan lalu itu tidak hanya merenggut nyawa Munawir, tetapi juga menyebabkan adik kandungnya, Sufriadi Tumangger, mengalami cacat permanen pada bagian kepala akibat pengeroyokan keji.
Hingga saat ini, pihak keluarga merasa kecewa karena proses penegakan hukum dinilai jalan di tempat. Pasalnya, dari lima tersangka yang teridentifikasi, tiga di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Mewakili pihak keluarga, Hambalisyah Sinaga, mendesak Polsek Manduamas untuk segera mempublikasikan wajah ketiga buronan tersebut kepada publik.
”Kami meminta foto wajah para tersangka disebar secara luas.Keterbukaan informasi ini krusial agar masyarakat luas dan seluruh jajaran kepolisian di luar Tapanuli Tengah dapat membantu melacak keberadaan mereka,” tegas Hambalisyah dalam konferensi pers.
Adapun ketiga buronan tersebut adalah Eddin Fansius Tumangger (42), Jenri Jonatan Barutu (38), dan Duyun Tumangger (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain masalah DPO, keluarga korban menyoroti adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara. Mereka mempertanyakan langkah penyidik yang melimpahkan berkas dua tersangka awal ke Kejaksaan Negeri Sibolga hanya dalam waktu tiga hari setelah penahanan.
Keluarga menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan terkesan menutup ruang untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pengeroyokan maut tersebut. Mereka berharap rekonstruksi perkara dilakukan secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak, agar tidak ada fakta yang tersembunyi.
Ketidakpuasan terhadap lambatnya progres penangkapan para pelaku membuat keluarga korban dan sebagian masyarakat Aceh Singkil geram. Mereka menyatakan kesiapan untuk melakukan pencarian mandiri guna memastikan para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami menuntut proses hukum yang transparan. Jika penegakan hukum terus berjalan di tempat, kami siap bergerak mencari keadilan dengan cara kami sendiri,” tambah Hambalisyah.
Sebagai langkah terakhir, keluarga korban telah melayangkan permohonan resmi kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Komisi III DPR RI dan DPD RI asal Aceh.
Mereka berharap para petinggi institusi hukum tersebut dapat mengawal ketat kinerja Polres Tapanuli Tengah, Polsek Manduamas, dan Kejaksaan Negeri Sibolga.



























