Radar Singkil | — Dugaan praktik “main mata” dalam penyelesaian temuan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menyeruak di Kabupaten Aceh Singkil. Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, menjadi sorotan setelah terungkap kejanggalan serius dalam proses penerbitan surat bebas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hasil penelusuran media menyingkap fakta yang membuat publik terhenyak: surat keterangan bebas temuan untuk mantan kepala desa diterbitkan pada 6 November 2025, padahal bukti setor pengembalian dana baru dilakukan 12 November 2025.
Artinya, dokumen bebas temuan terbit lebih dulu, sementara tanggung jawab finansialnya belum dipenuhi.
Temuan ini langsung memicu pertanyaan besar bagaimana mungkin status “bersih dari temuan” diberikan sebelum dana dikembalikan?
Kisruh tak berhenti di sana. Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ladang Bisik yang mencapai sekitar Rp 750 juta hingga kini tak jelas rimbanya. Padahal, inspektorat telah merekomendasikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, perkembangan penanganan masih jalan di tempat.
Situasi ini kian sensitif karena Pilkades serentak semakin dekat. Sesuai edaran Bupati Aceh Singkil, setiap calon kepala desa wajib menuntaskan seluruh temuan ADD sebelum mendaftar. Itu berarti surat bebas temuan seharusnya lahir setelah kewajiban selesai, bukan sebagai jalan pintas politik.
Warga Ladang Bisik mulai angkat bicara. Mereka menilai proses pemeriksaan tidak dijalankan dengan jujur dan transparan.
Heri, salah seorang warga, menegaskan bahwa aturan harus diperlakukan sama bagi semua calon.
“Kami hanya ingin regulasi ditegakkan. Sudah ada edaran Bupati, jadi jangan ada yang diloloskan jika temuan belum diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Dirman, warga lainnya, mempertanyakan langkah inspektorat yang dinilai terlalu cepat menerbitkan surat bebas temuan.
“Kami tahu kondisi desa kami. Masih banyak masalah keuangan. Tapi tiba-tiba inspektorat memberikan surat bebas LHP. Ini patut dicurigai,” ujarnya.
Dokumen yang diperoleh media menunjukkan celah besar dalam proses administrasi. Surat bebas temuan bertanggal 6 November 2025, sementara bukti setor berstatus 12 November 2025. Rentang waktu ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya memberikan jalan mulus bagi calon petahana agar bisa kembali ikut Pilkades.
Sumber internal inspektorat mengaku lembaganya telah memberi rekomendasi pemanggilan kepada aparat hukum untuk memeriksa mantan kepala desa, ketua BUMK, dan sejumlah pengurus. Namun, publik menilai langkah tersebut belum cukup dan justru menimbulkan dugaan permainan “di balik meja”.
Kecurigaan ini juga diperkuat oleh kasus sebelumnya, ketika dua desa lain di Aceh Singkil dilaporkan memiliki indikasi penyalahgunaan dana, namun LHP-nya mendadak dinyatakan nihil begitu ada penyetoran dana.
Pola serupa di Ladang Bisik membuat publik merasa ada “ritual penghapusan temuan” yang terkesan disengaja.
Tekanan terhadap pemerintah daerah kini semakin besar. Tokoh masyarakat menuntut Bupati Aceh Singkil memastikan bahwa regulasi Pilkades ditegakkan, bukan dimanipulasi.
“Jika ada pejabat yang tidak menjalankan aturan, copot saja. Jangan sampai program pemerintah dilemahkan oleh oknum yang bermain,” ujarnya.
Kasus Ladang Bisik menjadi ujian berat bagi kredibilitas pengawasan dana desa di Aceh Singkil. Publik kini menanti apakah pemerintah dan aparat hukum berani menuntaskan persoalan ini secara transparan, atau semuanya hanya akan berakhir sebagai polemik tanpa solusi.
Yang jelas, kepercayaan masyarakat sedang berada di ujung tanduk.




























