Radatr Singkil – Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun 2025 kembali terlambat diserahkan ke DPRK. Kondisi ini memantik sorotan tajam dari pimpinan dewan, mengingat dokumen tersebut merupakan fondasi utama dalam penyusunan perubahan anggaran daerah.
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, dalam rapat paripurna penyampaian pengantar KUA–PPAS Perubahan APBK 2025, Senin (22/9/2025), menegaskan agar eksekutif lebih disiplin dan taat pada mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami minta pedomani peraturan,” tegas Amaliun di hadapan unsur eksekutif dan anggota dewan lainnya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, APBK Perubahan seharusnya sudah tuntas tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yakni pada September. Namun realitasnya, di Aceh Singkil, dokumen KUA–PPAS Perubahan justru baru diserahkan pada bulan tersebut—jauh melampaui jadwal ideal.
Lebih rinci, aturan mengharuskan kepala daerah menyerahkan dokumen KUA–PPAS Perubahan kepada DPRK paling lambat minggu kedua Juli, sementara kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif setidaknya harus tercapai minggu kedua Agustus.
Keterlambatan ini, menurut Amaliun, tidak hanya mengganggu ritme pembahasan anggaran, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis yang membutuhkan penyesuaian anggaran.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK itu dihadiri 17 dari 25 anggota dewan. Hadir pula Bupati Aceh Singkil, Safriadi, bersama unsur Forkopimda yang mengikuti jalannya paripurna hingga selesai.
Dengan penyerahan yang molor, DPRK kini dituntut bekerja lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan waktu, sementara eksekutif diharapkan menjadikan evaluasi ini sebagai momentum pembenahan tata kelola anggaran di masa mendatang.




























