Radar Singkil | – Aroma tak sedap kembali menyeruak dalam pengelolaan Dana Desa di Aceh Singkil. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menjebloskan mantan Pj Kades Siompin ke balik jeruji besi atas kasus korupsi Dana Desa, kini giliran Desa Lae Riman yang menjadi bidikan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro. Dipimpin oleh Dalian Bancin, LSM Cokro dengan lantang mendesak Kejari Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh aparatur Desa Lae Riman terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2021-2025.
Tak hanya itu, pengelolaan BUMDes Lae Riman dan proyek normalisasi tahun 2024 pun tak luput dari sorotan, lantaran disinyalir penuh dengan kejanggalan.
”Kami menemukan indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam penggunaan Dana Desa. BUMDes terkesan jalan di tempat, bahkan diduga hanya menguntungkan segelintir pihak. Proyek normalisasi tahun 2024 juga patut dipertanyakan, terutama soal biaya sewa excavator yang mencapai Rp400 ribu per jam. Ini jelas mengundang kecurigaan dan berpotensi adanya praktik ‘permainan’,” ujar Dalian dengan nada geram.
LSM Cokro pun tak main-main dengan merinci sejumlah temuan yang dianggap krusial dan mendesak untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Dana Desa “Bocor”?: Penggunaan Dana Desa 2021-2025 diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak selaras dengan dokumen perencanaan desa.
2. BUMDes “Siluman”?: BUMDes Lae Riman diduga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang transparan, serta output yang tidak jelas bagi masyarakat.
3. Proyek “Mark-Up”?: Proyek Normalisasi 2024 dengan biaya sewa excavator yang fantastis dinilai tidak wajar dan perlu diaudit secara menyeluruh, baik dari segi fisik maupun administrasi.
4. Aroma KKN Menguar: Terindikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan desa.
Dalian menambahkan, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi dari Geuchik (Kepala Desa) Lae Riman, namun jawaban yang diterima jauh dari kata memuaskan.
”Kepala desa terkesan menghindar dan justru melempar tanggung jawab kepada konsultan perencanaan. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada masalah serius dalam tata kelola desa,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, LSM Cokro menuntut Kejari Aceh Singkil untuk bertindak cepat dan tegas dengan:
- Memanggil dan memeriksa Geuchik Lae Riman, seluruh perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
– Melakukan audit total terhadap penggunaan Dana Desa 2021-2025 dan laporan BUMDes.
– Menelusuri alur kontrak, perhitungan biaya, serta dugaan mark-up pada proyek Normalisasi 2024.
”Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana Dana Desa yang notabene berasal dari uang rakyat itu digunakan. Kejaksaan tidak boleh menutup mata dan telinga. Transparansi Dana Desa adalah harga mati, dan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih!” seru Dalian dengan nada berapi-api.
Gelombang desakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan masyarakat terhadap Dana Desa di Aceh Singkil semakin mengencang. Setelah satu per satu oknum terduga korupsi Dana Desa berhasil diseret ke meja hijau, kini masyarakat menanti gebrakan Kejari Aceh Singkil dalam menindaklanjuti laporan dan temuan dari LSM Cokro.




























