Radar Singkil | – Kontroversi penunjukan Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil belum menunjukkan tanda bakal mereda. Keputusan yang diambil dalam rapat pleno, menurut Kepala Sekretariat MPK Aceh Singkil, Masitah, telah sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2022. Pernyataan itu ia sampaikan pada Senin (17/11/25).
Namun klarifikasi tersebut justru tidak cukup menenangkan publik. Kritik terhadap kepemimpinan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, kembali mencuat ke permukaan. Banyak pihak menilai proses penunjukan pengurus baru MPK dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, dan mengandung aroma kepentingan tertentu. Sorotan juga mengarah pada pola penempatan sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah yang dianggap dekat dengan lingkaran keluarga Bupati.
“Mulai dari adik ipar yang diangkat menjadi Sekda, sampai anak Bupati yang mendapat posisi di KONI dan PMI. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta yang kita lihat sendiri,” ujar Ahmad Fadil Lauser Melayu, aktivis mahasiswa yang selama ini vokal mengkritisi kebijakan daerah.
Polemik kian memanas setelah munculnya informasi mengenai DMH, sosok yang dipilih menjadi Ketua MPK periode terbaru. Publik mempertanyakan kapasitasnya karena DMH disebut berdomisili di Medan dan mengajar di salah satu kampus di kota tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana ia memahami kondisi pendidikan di Aceh Singkil.
Seorang warga Lae Butar yang ditemui wartawan turut menyampaikan kegelisahannya.
“Nama DMH saja kami baru dengar. Yang kami tahu, dia tinggal di Medan. Bagaimana bisa tiba-tiba jadi Ketua MPK Aceh Singkil? Qanun Aceh sudah dipahami atau belum?” ucapnya dengan nada heran.
Keraguan masyarakat semakin menguat setelah beredar data kependudukan DMH yang belakangan ini terdaftar berdomisili di Lae Butar. Hal ini memicu dugaan bahwa perpindahan alamat dilakukan secara mendadak untuk memenuhi syarat administratif penunjukan.
Di tengah berbagai pertanyaan yang belum mendapat jawaban jelas, masyarakat Aceh Singkil menunggu sikap terbuka dari pemerintah daerah. Publik menilai transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengakhiri polemik yang terus meluas, sekaligus memastikan keberlangsungan lembaga pendidikan daerah tetap berada pada jalur yang benar.




























