Radar Singkil | — Sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Aceh Singkil semakin meluas. Setelah Desa Lae Riman menjadi bidikan awal, kini giliran Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, yang terseret ke permukaan karena dinilai tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan informasi publik.
Padahal, kewajiban untuk membuka akses informasi sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyampaikan informasi secara terbuka, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Namun, temuan LSM Cokro justru menunjukkan hal sebaliknya.
Menurut laporan lembaga tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Mas diduga menutup rapat sejumlah dokumen penting, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu sorotan mencuat pada pengelolaan aset mobil BUMDes yang disewakan, namun laporan keuangannya dinilai tidak jelas, tidak terbuka, dan tidak pernah dipublikasikan secara layak kepada warga.
Dipimpin Dalian Bancin, LSM Cokro kembali mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa aparatur Desa Lae Riman terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2021–2025. Desakan tersebut semakin menguat setelah muncul indikasi pola ketertutupan serupa di Desa Tanjung Mas.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak publik. UU KIP 14/2008 mewajibkan pemerintah desa untuk terbuka. Jika ada informasi yang sengaja ditutup, masyarakat berhak curiga,” tegas Dalian Bancin.
LSM Cokro menilai bahwa ketertutupan dalam pengelolaan dana desa maupun BUMDes merupakan tanda awal yang patut diwaspadai. Karena itu, mereka meminta Kejari Aceh Singkil untuk tidak hanya fokus pada Desa Lae Riman, tetapi juga memperluas penyelidikan ke Desa Tanjung Mas sebagai langkah memastikan adanya transparansi dalam tata kelola keuangan desa.
Publik kini menanti langkah tegas Kejari Aceh Singkil. Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa semakin kuat, sementara warga berharap aparat penegak hukum mampu menjamin bahwa setiap rupiah yang dikelola desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu.




























