Radar Singkil | ~ Kolam limbah milik PT Nafasindo jebol dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang parah. Ribuan ikan ditemukan mati, dan air Sungai Gombar tercemar berat.
Peristiwa ini memicu kerugian besar bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari hasil sungai.

PT Nafasindo diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sekaligus akademisi STAI-SAR, Muhammad Rifai, S.H., M.H., turut angkat bicara mengenai kejadian ini dan mendesak langkah hukum. Insiden ini terjadi pada, 6 September 2025.
Kejadian berlangsung di Sungai Gombar, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Jebolnya kolam limbah diduga akibat kerusakan struktural atau kegagalan pengelolaan limbah oleh perusahaan, yang menyebabkan aliran limbah industri masuk ke sungai tanpa kendali.
Limbah yang mengalir tanpa pengendalian mencemari ekosistem sungai, menyebabkan kematian massal ikan, dan menghilangkan mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil perikanan sungai.
Muhammad Rifai menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam dan perlu menempuh jalur hukum. “Ada dua upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni gugatan perdata dan laporan pidana. Bahkan masyarakat bisa mengajukan class action karena kerugian dialami oleh banyak orang,” tegasnya.




























