Radar Singkil | – Insiden jebolnya kolam penampungan limbah B3 milik PT Nafasindo di Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, kembali memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (KAWALI) Aceh menilai kasus tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan masyarakat dan ekosistem.
Koordinator KAWALI Aceh menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) RI harus segera melakukan investigasi independen. Lebih dari itu, pihak perusahaan harus dibawa ke ranah hukum agar ada kepastian keadilan bagi masyarakat terdampak.
“Ini bukan hanya soal tumpahan limbah. Dampaknya langsung mengancam kualitas air, kesehatan warga, dan keberlangsungan nelayan di sepanjang Sungai Gombar. Negara tidak boleh menutup mata,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Ia mengutip ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara jelas memberikan sanksi berat bagi pelaku pencemaran. Mulai dari ancaman pidana hingga denda miliaran rupiah, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Pasal 98, 99, dan 104 sudah sangat tegas. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk membiarkan perkara ini berlalu tanpa konsekuensi,” ujarnya.
KAWALI Aceh menekankan, pemerintah perlu segera menghitung potensi kerugian masyarakat sekaligus menyiapkan langkah pemulihan lingkungan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kasus serupa dikhawatirkan terus berulang.
“Jika aparat abai, yang rugi adalah rakyat. Kami menolak segala bentuk kompromi. Korporasi yang terbukti bersalah wajib bertanggung jawab penuh,” pungkasnya.




























