RADAR SINGKIL – Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) di Desa Danau Bungara, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, mendadak jadi sorotan hangat. Proses demokrasi di tingkat desa ini diterpa isu miring dan dituding cacat hukum oleh warga karena dinilai menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020.
Masyarakat setempat mencium adanya sederet kejanggalan, mulai dari dugaan penggelembungan kuota anggota, manipulasi unsur keterwakilan, hingga keterlibatan aparatur desa yang dinilai melukai rasa keadilan.
Awal Kombih, salah seorang warga Desa Danau Bungara, membeberkan pelanggaran pertama yang paling mencolok, yaitu terkait jumlah anggota BPKamp yang terpilih.
Merujuk pada Perbup Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 5, jumlah kursi BPKamp wajib didasarkan pada data kependudukan yang sah dengan rincian:
Jumlah Penduduk Kuota Anggota BPKamp
Sampai 1.500 jiwa 5 anggota
1.501 – 3.000 jiwa 7 anggota
Di atas 3.000 jiwa 9 anggota
Faktanya, Desa Danau Bungara saat ini hanya mengantongi 1.333 jiwa dengan 336 Kepala Keluarga (KK). Secara regulasi, kuota maksimal BPKamp di desa ini mutlak hanya 5 orang. Namun, panitia di lapangan justru menetapkan alokasi hingga 7 orang anggota.
”Ini jelas-jelas pelanggaran administrasi yang nyata,” tegas Awal Kombih kepada awak media.
Tak hanya urusan kuota, mekanisme pemilihan yang tertuang dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Perbup No. 9/2020 juga ditengarai telah dikangkangi. Aturan tersebut mengamanatkan pemilihan yang transparan melalui penghitungan suara atau musyawarah perwakilan yang sah (tokoh masyarakat, adat, agama, perempuan, hingga kelompok rentan).
Awal mengungkapkan, jika merujuk aturan, hanya ada 10 unsur keterwakilan yang sah. Anehnya, dalam pemilihan BPKamp Danau Bungara, muncul tiga unsur tambahan baru, yaitu:
Unsur Pimpinan
Unsur Panitia
Unsur Kepala Dusun
Sentimen ketidakadilan warga semakin memuncak ketika mengetahui keterlibatan lingkaran elit desa di dalam proses penentuan suara.
”Kami menemukan kejanggalan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Sekretaris Desa (Sekdes) Danau Bungara yang berstatus sebagai ASN justru ikut serta dalam pemilihan. Lebih parah lagi, Kepala Desa (Keuchik) beserta istrinya, serta panitia pemilihan BPKamp juga ikut memilih,” ungkap Awal dengan nada kecewa.
Selain masalah administrasi, sempat beredar kabar miring di tengah masyarakat bahwa ada calon anggota BPKamp terpilih yang diduga tidak lulus uji baca Al-Qur’an. Namun, tudingan miring ini langsung dipatahkan oleh Kamraini S.Ag, Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Baharu.
Kamraini menilai rumor tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.
”Kalau kita mendengar (rumor) warga, ada saja yang mereka sampaikan. Bisa jadi mereka tak senang atau tidak terpilih, lalu membuat yang aneh-aneh,” pungkas Kamraini menepis isu tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/5/2026).
Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, akhirnya angkat bicara saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (19/5/2026).
Riky meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di tingkat desa mengenai jumlah anggota yang terpilih. Menurutnya, pihak dinas tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku terkait jumlah kuota.
”Desa Danau Bungara penduduknya di bawah 1.500 jiwa, jadi kuotanya memang 5 anggota. Adapun mengenai adanya 7 orang saat pelantikan, yang resmi dikeluarkan SK-nya sebagai anggota aktif itu hanya 5 orang. Sementara 2 orang lainnya hanya berstatus sebagai cadangan. Artinya hanya lima yang dilantik,” urai Riky mengklarifikasi.
Meski pihak dinas telah memberikan klarifikasi soal kuota, publik kini tengah menunggu bagaimana kelanjutan laporan warga terkait dugaan pelanggaran mekanisme pemilihan dan keterlibatan aparatur desa yang dinilai mencederai netralitas proses demokrasi tersebut.





























