RADAR SINGKIL – Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKAm) di Kampung Lapahan Buaya, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat desa yang bersih, kini justru berujung ricuh. Proses pemilihan tersebut menuai protes keras dari masyarakat setempat karena diduga kuat diwarnai praktik pemaksaan kehendak, manipulasi administrasi, dan ketidaktransparanan.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Lapahan Buaya, Arifin Berutu, angkat bicara mengenai karut-marutnya proses pemilihan ini pada Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, panitia pemilihan terkesan sengaja mengabaikan aturan baku demi meloloskan kepentingan kelompok tertentu. Arifin membeberkan salah satu kejanggalan yang dinilai paling fatal dan mencederai asas administrasi publik.
Ia menyoroti tindakan panitia yang dinilai sewenang-wenang dalam menetapkan keterwakilan unsur masyarakat secara sepihak.
”Panitia memaksakan kehendak mereka sendiri untuk menentukan siapa yang dinobatkan sebagai tokoh atau perwakilan unsur tertentu, tanpa melibatkan musyawarah yang sah dengan warga,” ujar Arifin dengan nada kecewa.
Kecurigaan warga semakin menguat ketika melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterbitkan panitia pada 15 Mei 2026 lalu. DPT tersebut hanya berisi 30 nama pemilih yang diklaim mewakili berbagai unsur, seperti tokoh agama, nelayan, kelompok miskin, hingga perwakilan perempuan.
Arifin menjelaskan, angka 30 nama pemilih tersebut sangat tidak proporsional mengingat Kampung Lapahan Buaya memiliki 413 jiwa penduduk dengan total 98 Kepala Keluarga (KK).
Lebih lanjut, tindakan panitia ini diduga kuat telah menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020, aturan mainnya sudah jelas mengatur adanya 10 keterwakilan dalam pemilihan BPKAm.
”Melihat komposisi 30 nama yang mendadak muncul itu, ada dugaan kuat unsur kesengajaan atau setting-an agar calon BPKAm tertentu bisa dimenangkan secara mulus,” tegas Arifin.
Buntut dari kekecewaan yang mendalam, warga Kampung Lapahan Buaya bergerak cepat. Pada tanggal 17 Mei 2026, masyarakat resmi melayangkan Surat Permohonan Pembatalan Pemilihan BPKAm yang ditujukan langsung kepada Camat Kota Baharu.
Berikut adalah 3 poin utama yang menjadi gugatan keras warga:
Proses Tidak Transparan: Pemilihan dituding dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa dan Panitia tanpa melalui forum musyawarah warga yang inklusif dan terbuka.
Manipulasi DPT: Penetapan 30 nama pemilih dinilai tidak akurat, tidak akomodatif, dan melanggar Perbup No. 9 Tahun 2020.
Penolakan Massal: Sebanyak 25 warga dari berbagai unsur telah membubuhkan tanda tangan resmi di atas kertas sebagai bentuk penolakan mutlak atas hasil pemilihan tersebut.
Demi menjaga kondusivitas di lapangan dan mengantisipasi terjadinya gesekan atau konflik horizontal antar-warga, surat permohonan pembatalan ini juga telah ditembuskan kepada pihak penegak hukum, yaitu Kapolsek Kota Baharu, serta Mukim wilayah setempat.
Kini, bola panas ada di tangan Camat Kota Baharu dan pihak terkait. Warga berharap pihak kecamatan bertindak tegas untuk membatalkan hasil pemilihan yang dinilai cacat hukum tersebut demi keadilan dan ketenteraman masyarakat Lapahan Buaya. (Red)




























