Ada ironi besar ketika seorang warga biasa harus melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang bersih hanya untuk melamar menjadi buruh pabrik, sementara di kursi jabatan pemerintahan, seorang mantan terpidana korupsi justru bisa melenggang masuk.
Ini bukan sekadar masalah “kekurangan SDM,” melainkan gejala Korupsi Strategis dan Krisis Etika.
Secara hukum, beberapa putusan MK memang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri setelah masa jeda tertentu. Namun, masalahnya adalah kepatutan. Ketika seorang pemimpin daerah memaksakan seseorang dengan rekam jejak korupsi untuk menjabat di instansi pemerintah, itu adalah bentuk pengabaian terhadap semangat clean government.
Seringkali, jabatan bukan diberikan berdasarkan kompetensi, melainkan sebagai “hadiah” atas loyalitas atau bantuan di masa lalu. Kedekatan dengan pemimpin (koneksi) menjadi mata uang yang lebih berharga daripada integritas. Di sini, aturan undang-undang seringkali ditafsirkan secara elastis atau bahkan ditabrak demi mengamankan kepentingan kelompok.
Narasi yang sering dibangun adalah “setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua.” Memang benar, namun untuk jabatan publik yang mengelola uang rakyat, standarnya harus jauh lebih tinggi. Menempatkan mantan koruptor di instansi pemerintah sama saja dengan menaruh serigala untuk menjaga domba, hanya karena serigala tersebut adalah “kawan lama” sang penggembala.
Intinya: Selama sistem kita masih mengedepankan “Siapa yang kamu kenal” di atas “Apa yang telah kamu lakukan bagi integritas,” maka kasus-kasus aneh seperti ini akan terus berulang. Ini bukan hanya melanggar rasa keadilan, tapi juga mencederai martabat kabupaten tersebut di mata nasional.




























