Radar Singkil | – Sebuah insiden memilukan menimpa seorang pria lanjut usia dengan keterbatasan fisik di Desa Sirimomungkur, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Korban yang sehari-hari berjalan menggunakan tongkat tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri pada Minggu, 4 Januari 2026.
Peristiwa bermula saat korban berniat memotret lahan miliknya yang terletak di belakang rumah. Menurut keterangan keluarga, aktivitas tersebut murni dilakukan untuk kepentingan pribadi tanpa ada maksud provokatif. Namun, tindakan sederhana itu justru berujung pada aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sang tetangga.
Pati Mutaja, anak korban, mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas musibah yang menimpa sang ayah. Selain luka fisik, kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi pria renta tersebut.
”Ayah saya adalah seorang lansia dengan kondisi kaki cacat dan berjalan menggunakan tongkat. Saat kejadian, ayah hanya ingin memotret lahan miliknya sendiri tanpa niat buruk atau memicu konflik apa pun,” ujar Pati Mutaja.
Pihak keluarga bergerak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Suro Baru pada malam hari setelah kejadian (4 Januari 2026). Namun, hingga kini keluarga merasa penanganan kasus terkesan jalan di tempat dan belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
”Kami sudah melapor secara resmi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak serius dan profesional,” tegas Pati.
Sebagai lansia sekaligus penyandang disabilitas, korban merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum prioritas.
Secara hukum, kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, sebagaimana diatur dalam: UU No. 2 Tahun 2002 (Pasal 13 & 14): Tentang tugas Polri dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum.
KUHAP (Pasal 5 & 6): Mewajibkan penyidik menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana.
UU No. 8 Tahun 2016: Menjamin perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.
Masyarakat dan keluarga korban kini mendesak agar Polres Aceh Singkil atau jajaran terkait segera memproses laporan ini secara transparan dan akuntabel. Pembiaran terhadap kasus kekerasan terhadap warga lemah dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan dan melanggar prinsip kepastian hukum di mata publik.




























