Radar Singkil | – Sebulan telah berlalu sejak peristiwa kelam menimpa seorang lansia penyandang disabilitas di Desa Sirimomungkur, Kecamatan Suro Makmur. Namun hingga kini, harapan keluarga korban untuk melihat proses hukum berjalan tegak tampaknya masih terbentur tembok ketidakpastian.
Peristiwa yang terjadi pada 4 Januari 2026 ini memicu gelombang keprihatinan publik. Korban, seorang kakek yang memiliki keterbatasan fisik pada kaki dan bergantung pada tongkat untuk berjalan, diduga menjadi sasaran kekerasan oleh tetangganya sendiri.
Kejadian bermula saat korban berniat memotret lahan miliknya di belakang rumah untuk kepentingan pribadi. Tanpa ada tindakan provokatif maupun niat memicu konflik, korban justru mendapat perlakuan kasar yang berujung pada penganiayaan fisik.
Pati Mutaja, anak korban, mengungkapkan kepedihan mendalam atas kondisi ayahnya yang kini tidak hanya terluka secara fisik, tetapi juga terguncang secara psikologis.
”Ayah saya adalah seorang lansia dengan kondisi kaki cacat dan berjalan menggunakan tongkat. Saat kejadian, ayah hanya memotret lahan miliknya sendiri dan tidak berniat memicu konflik apa pun,” ujar Pati dengan nada getir.
Meski pihak keluarga telah menempuh jalur hukum secara resmi pada malam sesudah kejadian, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat.
Lambatnya perkembangan kasus ini dianggap mencederai semangat perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Secara normatif, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal kasus ini, merujuk pada:
UU No. 2 Tahun 2002: Tentang fungsi kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum.
KUHAP:
Sebagai dasar prosedur penanganan laporan pidana.
UU No. 8 Tahun 2016: Tentang Penyandang Disabilitas yang secara tegas menjamin hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi mereka.
Kasus di Sirimomungkur bukan sekadar sengketa antar-tetangga biasa; ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Aceh Singkil. Tindakan kekerasan terhadap lansia disabilitas adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.
”Kami berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat segera berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi korban,” tegas Pati Mutaja.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya yang paling lemah, atau justru membiarkan ketidakadilan menjadi lumrah.




























