Radar Singkil | ~ kawasan SK Empat, Kecamatan Singkil Utara, berubah menjadi warna mengerikan pada Senin (26/1/2026). Sekitar pukul 21.38 WIB, nyala api memakan lahan gambut dalam wilayah konsesi PT Delima Makmur bukan sekadar kebakaran biasa, melainkan pukulan telak bagi ekosistem rawa gambut yang krusial dan tantangan terbuka terhadap perlindungan aset strategis negara.
Di bawah regulasi yang kian diperketat, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kini berdiri di tepi jurang hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), korporasi tidak lagi bisa cuci tangan dari tanggung jawab.
Pasal 108 UU PPLH menegaskan ancaman nyata: pengurus perusahaan berisiko mendapatkan penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tak hanya itu, sanksi administratif mulai dari pembekuan izin usaha hingga pencabutan HGU siap menjerat jika terbukti ada kelalaian berat dalam pencegahan kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, PT Delima Makmur belum memberikan respons apapun. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon oleh tim redaksi hanya menemui keheningan.
Ketidakhadiran klarifikasi resmi mempertebal tanda tanya publik mengenai sistem mitigasi kebakaran yang seharusnya berjalan di dalam konsesi mereka.
Reaksi keras segera datang dari Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS). Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu.
”Kerusakan gambut adalah kehilangan aset strategis negara yang tak ternilai. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil harus segera memanggil manajemen PT Delima Makmur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan,” tegasnya dengan nada tajam.
Secara ilmiah, kebakaran lahan gambut adalah “bom waktu” bagi lingkungan. Dampaknya meliputi tiga ancaman besar:
- Rusaknya Fungsi Hidrologi: Berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang di wilayah sekitar.
- Emisi Karbon Masif: Pelepasan cadangan karbon ke atmosfer yang memperburuk krisis iklim.
- Kepunahan Biodiversitas: Hancurnya habitat flora dan fauna khas rawa gambut yang sulit dipulihkan bahkan dalam jangka panjang.
Peristiwa ini kini menjadi ujian nyali bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Aceh Singkil. Akankah hukum tegak lurus untuk melindungi lingkungan, ataukah ekosistem yang tak ternilai kembali menjadi tumbal kelalaian korporasi?




























