Radar Singkil | – Langit malam di kawasan SK Empat, Kecamatan Singkil Utara, mendadak berubah merah. Lahan gambut yang berada di dalam wilayah konsesi PT Delima Makmur dilaporkan hangus dilalap si jago merah pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 21.38 WIB.
Insiden ini bukan sekadar kebakaran biasa. Lokasinya yang berada di ekosistem rawa gambut yang krusial memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan lingkungan permanen dan kerugian negara di sektor sumber daya alam.
Hingga saat ini, titik api yang menghanguskan lahan perusahaan perkebunan tersebut masih diselidiki. Aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran, apakah murni faktor alam atau ada unsur kesengajaan.
Namun, masyarakat mulai bersuara lantang.
Tekanan agar Polres Aceh Singkil melakukan investigasi menyeluruh mulai bermunculan. Warga mendesak agar hukum lingkungan hidup dan kehutanan ditegakkan tanpa pandang bulu.
”Kami berharap kepolisian serius memproses manajemen jika terbukti ada kelalaian. Ini bukan hanya soal asap, tapi soal masa depan lingkungan kami dan potensi kerugian negara yang besar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Reaksi keras juga datang dari Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS). Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menegaskan bahwa kebakaran di wilayah konsesi korporasi adalah tanggung jawab penuh pemegang izin.
Budi mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera turun tangan memanggil manajemen PT Delima Makmur. Menurutnya, kerusakan gambut setara dengan hilangnya aset strategis negara.
Dampak Ekologis yang Menghantui:
Fungsi Hidrologi: Hilangnya kemampuan lahan mengendalikan banjir.
Emisi Karbon: Lepasnya cadangan karbon besar ke atmosfer.
Biodiversitas: Rusaknya habitat keanekaragaman hayati rawa gambut.
”Jika terjadi pembiaran, maka kerugian negara tidak hanya materiil, tapi ekologis jangka panjang. Ini harus dihitung dan dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Budi Harjo.
Kondisi lahan gambut yang mengering memang menjadikannya bak “sumbu” yang siap meledak kapan saja. Namun, AMPAS menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tangan. Penegakan hukum korporasi dianggap menjadi kunci agar insiden serupa tidak menjadi rutinitas tahunan.
”Penegakan hukum tidak boleh berhenti di lapangan. Jika negara dirugikan, maka penanggung jawabnya harus dihadapkan ke proses hukum,” pungkas Budi




























