Radar Aceh Selatan | – Gelombang desakan pengusutan dugaan rekayasa keuangan daerah di Aceh Selatan semakin menguat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan langsung mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengungkap Berdasarkankan temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) dana eanmark tahun anggaran 2023 sebesar Rp73, miliar dan 2024 sebesar Rp132, miliar, serta laporan realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahap I tahun 2025 yang diduga penuh rekayasa.
“Bagaimana mungkin kegiatan yang baru sebatas tender sudah dilaporkan realisasinya selesai? Bagaimana mungkin dana earmark yang jelas peruntukannya bisa digunakan di luar jalur? Ironisnya, anggaran yang bersumber dari ZIS juga sempat ikut digunakan tidak pada tempatnya. Hal itu jelas ada indikasi rekayasa keuangan daerah,” tegas Mahmud, Selasa (22/9/2025).
Zona Merah Serapan DOKA dan Laporan Fiktif
Aceh Selatan tahun ini masuk kategori zona merah serapan DOKA, status yang mendorong pemerintah daerah untuk segera mempercepat realisasi anggaran. Namun, Alamp Aksi menilai tekanan tersebut justru dijadikan alasan bagi oknum birokrasi untuk menyulap laporan keuangan agar tampak mulus di atas kertas.
Padahal, proyek-proyek yang diklaim selesai dalam laporan sebagian besar bahkan belum memiliki Surat Perintah Membayar (SPM). Masyarakat hanya melihat angka realisasi, sementara fakta di lapangan jalan tetap rusak, sekolah masih reyot, dan puskesmas kekurangan obat.
Indikasi Korupsi, Kolusi, dan Pemalsuan Dokumen
Kajian hukum yang dilakukan Alamp Aksi menyimpulkan pola ini telah memenuhi unsur abuse of power sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Bila terbukti ada keterlibatan rekanan, maka kasus ini juga mengarah pada tindak pidana kolusi.
Sementara itu, manipulasi laporan realisasi anggaran diduga menyentuh ranah pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dugaan kuat, anggaran dialihkan melalui nomenklatur pergeseran yang direkayasa, lalu dilaporkan seolah-olah sudah terealisasi meski faktanya tidak berjalan.
Minta Kejati Aceh Ambil Alih
Alamp Aksi menegaskan perkara ini tidak bisa ditangani hanya di tingkat kabupaten. Menurut Mahmud, terlalu besar risiko konflik kepentingan bila penyelidikan dilakukan di lingkup lokal.
“Kedekatan personal, relasi birokrasi, hingga tekanan politik bisa membuat kasus ini terhenti di meja perundingan. Kejati Aceh harus turun langsung. Hanya dengan cara itu independensi dan objektivitas penegakan hukum bisa terjaga,” tegas Mahmud.
Ancaman Dibawa ke KPK
Jika Kejati Aceh tak segera bergerak, Alamp Aksi mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini ujian bagi penegak hukum di Aceh. Apakah berani mengungkap persoalan ini atau justru berkompromi dengan indikasi korupsi. Rakyat sudah cukup lama ditipu dengan laporan indah, sementara realitasnya penuh kehancuran,” tutup Mahmud.




























