Radar Singkil | – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan gaji pokok pada 1 Januari 2025 dari Rp3,4 juta menjadi Rp3,6 juta, atau meningkat sekitar Rp200 ribu per bulan. Kenaikan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Aceh Singkil melalui media pada Jumat (10/1/2025).
Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Sejumlah buruh di Aceh Singkil mengaku belum menikmati hak kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Salah seorang karyawan PT. Ensem Lestari, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan bahwa sejak tahun 2016 upah lembur masih dibayar Rp14 ribu per jam tanpa perubahan hingga kini.
“Ini sudah menjadi kezaliman. Kami bingung apakah ada main mata antara perusahaan dengan Disnaker Aceh Singkil, karena persoalan ini dibiarkan begitu lama,” ujar perwakilan Aliansi Lembaga Aksi Mahasiswa dan Pemuda (ALAMP) Provinsi Aceh, menyoroti minimnya ketegasan pemerintah daerah.
Keresahan para pekerja semakin tajam ketika DPRK Aceh Singkil akhirnya turun tangan. Pada 16 Mei 2025, lembaga legislatif daerah itu resmi melayangkan surat rekomendasi penutupan PT. Ensem Lestari kepada Bupati Aceh Singkil. Rekomendasi ini lahir dari hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRK Aceh Singkil dengan pihak perusahaan pada 8 Mei 2025.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRK menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:
1. PT. Ensem Lestari diduga melanggar Pasal 11 Ayat 1 Permen Pertanian No. 98/2013 karena tidak memiliki kebun inti.
2. Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permen Pertanian No. 98/2013.
3. Perusahaan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 huruf F Permen LHK No. P.93/2018 karena tidak memiliki sistem pemantauan limbah (sparing).
4. Kolam limbah yang tidak dicor berpotensi mencemari air tanah, biota air, serta lingkungan sekitar.
Atas dasar itu, DPRK menegaskan agar PT. Ensem Lestari ditutup dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ALAMP Aksi Provinsi Aceh mendesak Bupati dan Kepala Disnaker Aceh Singkil untuk tidak menutup mata. “Persoalan ini sudah jadi lumut yang lama melekat. Jangan biarkan buruh terus ditindas oleh perusahaan yang abai aturan,” tegas perwakilan ALAMP.
Kenaikan gaji pokok yang seharusnya menjadi kabar gembira kini justru membuka luka lama: buruh di Aceh Singkil masih berjuang untuk mendapatkan hak dasar mereka.




























