Radar Singkil – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantaro menyoroti proyek lanjutan pembangunan Asrama Putra Dayah Perbatasan Safinatussalamah di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Ketua LSM Cokro, Dalian Bancin, menduga kontraktor pelaksana, CV. Uno Engineering, telah mengabaikan ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).

“Kami mensinyalir CV. Uno Engineering tidak menyediakan APD sesuai standar. Padahal itu kewajiban utama pengusaha sebagaimana tertuang dalam peraturan,” ujar Dalian kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, dalam Permenakertrans tersebut setiap pekerja berhak mendapatkan APD tanpa biaya tambahan, mulai dari pelindung kepala, mata, telinga, pernapasan, tangan, kaki, hingga pakaian pelindung. Semua APD juga diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Dalian, dugaan pelanggaran ini bukan perkara sepele. Sebab, selain membahayakan keselamatan tenaga kerja, kontraktor juga dapat terjerat sanksi hukum sebag




























