RADARSINGKIL.CO — Polemik seputar pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil kembali menghangat dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen resmi Lampiran 1 Menteri Sosial RI Nomor S-866/MS/PR.01.04/4/2026 tertanggal 21 Juli 2026 perihal “Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat pada Tahap III”, nama Kabupaten Aceh Singkil secara mengejutkan tidak tercantum dalam daftar penerima program tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf itu, terdapat 110 daerah di seluruh Indonesia yang masuk dalam pengusulan tahap ini. Namun, khusus untuk Provinsi Aceh, Kemsos hanya mencantumkan lima wilayah, yakni,
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Barat
Kota Langsa
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam. Padahal sebelumnya, masyarakat Aceh Singkil menaruh harapan besar agar daerah mereka mendapatkan fasilitas Sekolah Rakyat yang lebih permanen dan representatif demi menunjang pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Menanggapi kejanggalan ini, Pemerhati Daerah, Budi Harjo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan klarifikasi secara terbuka.
”Dokumennya jelas. Aceh Singkil tidak tercantum dalam usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III. Lalu bagaimana nasib pembangunannya? Pemkab jangan diam dan jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” tegas Budi.
Budi menambahkan, meski tidak masuknya Aceh Singkil dalam dokumen tahap III belum tentu menandakan proyek tersebut dibatalkan total, ketidakpastian status ini tetap memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah setempat.
”Kita tidak mau langsung mengambil kesimpulan bahwa program ini batal hanya berdasarkan satu dokumen. Tetapi pemerintah wajib menjelaskan: apakah Aceh Singkil masuk tahap lain, masih dalam proses, atau memang ada kendala teknis sehingga tersingkir dari tahap III?” lanjutnya.
Tak hanya masalah kejelasan program, Budi Harjo juga menyoroti status lahan yang kabarnya telah disiapkan untuk lokasi sekolah tersebut, termasuk pengeluaran anggaran negara atau daerah yang mungkin sudah digelontorkan untuk pembebasan tanah.Ia meminta Pemkab Aceh Singkil membuka secara transparan,
Status legalitas dan posisi lahan saat ini.
Sumber anggaran pembebasan lahan serta nilai ganti rugi yang dikeluarkan. Data penerima ganti rugi secara terbuka.Kepastian rencana jangka panjang pembangunan Sekolah Rakyat.
”Jangan sampai uang negara sudah keluar dan lahan sudah dibebaskan, tetapi pembangunan sekolahnya justru mengambang. Jika memang ada kendala atau perubahan kebijakan pusat, sampaikan secara terang. Sekolah Rakyat ini menyangkut masa depan anak-anak kita, bukan sekadar proyek fisik,” tambahnya.
Guna mengurai benang kusut ini, Budi juga mendesak DPRK Aceh Singkil untuk aktif menjalankan fungsi pengawasannya. Menurutnya, pihak legislatif tidak boleh pasif dan sekadar menjadi penonton saat isu strategis daerah sedang bermasalah.
DPRK diminta segera memanggil pihak eksekutif serta instansi terkait untuk menyelaraskan data dan meminta kepastian langkah perjuangan ke pemerintah pusat.
”Ini menyangkut pendidikan dan uang rakyat. DPRK harus bertindak cepat. Jangan sampai masyarakat baru tahu ada masalah setelah semuanya terlambat. Aceh Singkil harus memperjuangkan kepastian, bukan sekadar membagikan harapan kosong,” pungkas Budi.



























