RADARSINGKIL.CO — Hasil pengawasan mendalam Tim Pansus II DPRK Aceh Singkil akhirnya dibeberkan secara gamblang dalam Rapat Paripurna LKPJ TA 2025 di Gedung DPRK, Senin (10/8/2026).
Laporan yang dibacakan oleh anggota DPRK Riski Ardiansyah tersebut mengungkap sederet masalah krusial, mulai dari dugaan operasional ilegal perusahaan perkebunan, pengabaian hak warga, hingga maraknya angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak infrastruktur daerah.
Temuan ini merupakan buah dari penelusuran lapangan dan rapat dengar pendapat yang digelar Pansus II sejak 18 Juni hingga 29 Juli 2026 bersama SKPK, perusahaan perkebunan, dan instansi terkait.
Berikut adalah poin-poin krusial hasil temuan Pansus II DPRK Aceh Singkil,
Izin HGU Mati Tapi Tetap Beroperasi, PT Nafasindo disorot tajam karena diduga masih terus memanen dan beraktivitas di atas lahan perkebunan seluas kurang lebih 3.007 hektare, padahal izin HGU-nya telah habis. Pemanfaatan lahan di sempadan sungai oleh perusahaan juga terbukti merusak ekosistem dan memukul mata pencaharian nelayan lokal.
Perusahaan Kompak Abaikan Kebun Plasma 20%, Mayoritas pemegang HGU di Aceh Singkil dinilai belum menyerahkan hak kebun plasma 20% kepada masyarakat. DPRK mendesak Pemkab menjadikan kepatuhan plasma sebagai syarat mutlak dan bahan evaluasi utama perpanjangan HGU.
PT Singkil Agro Mas (SAM) Dinilai Tak Kooperatif, PT SAM direkomendasikan untuk ditinjau ulang oleh Satgas PKH setelah gagal menunjukkan dokumen HGU, SHM, Galian C, dan IMB. Pansus juga menemukan indikasi area perkebunan PT SAM yang merambah kawasan hutan produksi dan sempadan sungai.
Dugaan Kebocoran PAD dan Pajak Galian C: Potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C) serta IMB dinilai bocor.
Sejumlah entitas seperti PT Agro Sarana Mandiri (KKS I), PT Dian Rizpoda (KKS II), PT Lasima (KKS III), dan Koperasi Indomoro tak mampu menunjukkan bukti pelunasan kewajiban pajak saat ditinjau langsung.
Truk ODOL Milik Perusahaan Hancurkan Jalan,Kendaraan over muatan dibiarkan bebas melintas di jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten. Akibat lemahnya penimbangan dan pengawasan terpadu, infrastruktur jalan mengalami retak, ambles, hingga bahu jalan patah.
CSR Formalitas dan Harga TBS, Pansus mendesak program CSR perusahaan disinkronkan langsung dengan program pemkab agar transparan. Selain itu, Pemkab diminta membentuk Tim Pemantau Harga TBS Kabupaten demi memastikan PKS membeli Tandan Buah Segar sesuai ketetapan pemerintah.
Atas rentetan temuan tersebut, Tim Pansus II DPRK Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi total terhadap izin operasional perusahaan bandel, serta menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.




























