SUBULUSSALAM, RADARSINGKILCO— Aksi kekerasan dan main hakim sendiri yang tak masuk akal kembali gegerkan warga Kota Subulussalam. Sebuah warung milik Kamsiah Anum (Ibu Mutia) di kawasan Lapangan Beringin hancur berkeping-keping usai diserang secara membabi buta oleh seorang pria yang merupakan anak dari warga Desa Belegen, Jumat (21/8/2026) siang.
Kejadian berawal saat seorang bapak memesan kopi di warung milik Ibu Anum. Usai menyajikan pesanan, Ibu Anum melanjutkan aktivitasnya mencuci pakaian di sela-sela melayani pembeli. Tanpa peringatan, pelaku yang merupakan anak dari pelanggan kopi tersebut mendatangi lokasi dan langsung mengamuk hebat.
Diduga kuat, pelaku tersulut emosi akibat prasangka keliru dan tuduhan tak berdasar bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan ayahnya. Tanpa memberi ruang sedikit pun untuk klarifikasi, pelaku meluapkan emosinya dengan merusak seluruh fasilitas warung.
”Saya hanya melayani bapak itu memesan kopi, lalu saya mencuci baju. Tiba-tiba anaknya mengamuk, menghancurkan semuanya. Hanya karena dugaan yang tidak benar… Semua yang saya miliki untuk mencari nafkah luluh lantak,” ungkap Ibu Anum dengan mata berkaca-kaca.
Dampak dari tindakan impulsif tersebut menyisakan duka mendalam bagi korban, Kerusakan Material, Bahan makanan, minuman, perlengkapan jualan, hingga peralatan rumah tangga hancur tak bersisa dan berserakan di tanah.
Sumber Penghidupan Lumpuh, Usaha warung yang menjadi tumpuan utama ekonomi keluarga korban kini tak dapat beroperasi kembali.
Atas peristiwa ini, Ibu Anum menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan serta ganti rugi penuh atas seluruh kerugian yang dialaminya.
Aksi perusakan sengaja ini secara jelas melanggar ketentuan hukum pidana
Pasal 406 KUHP, Pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda kategori IV.
Pasal 170 KUHP,Pidana pengrusakan secara bersama-sama atau dengan kekerasan terhadap barang/orang dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Warga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam bersama Pemerintah Kota Subulussalam untuk segera mengambil tindakan tegas. Pelaku wajib diproses secara hukum guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan Lapangan Beringin tetap aman dari aksi premanisme dan tuduhan tanpa dasar.
jurnalis : Muji



























