SUBULUSSALAM – RADAR SINGKIL — Ketegasan ditunjukkan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Antoni Angkat, SE. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) untuk tidak lagi menunda pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Antoni meminta anggaran tersebut segera dieksekusi memanfaatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
Desakan keras ini mengemuka seiring terbitnya payung hukum dari pusat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2026 serta Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-551/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Regulasi tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa suntikan dana tambahan DAU difokuskan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
“Dana tambahan DAU ini diberikan pemerintah pusat sebagai solusi nyata untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran penggajian ASN daerah. Oleh karena itu, TAPK tidak boleh menunda atau memperlambat lagi. Kami menuntut agar anggaran ini segera dieksekusi dan disalurkan secara tepat sasaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” ujar Antoni Angkat dengan penuh penekanan.
Ia menuturkan, persoalan keterlambatan gaji bukan sekadar hambatan administrasi teknis, melainkan isu krusial yang menyangkut kepercayaan publik dan pencederaan terhadap hak-hak tenaga kerja yang telah setia melayani masyarakat. Karena itu, DPRK meminta TAPK bergerak taktis melakukan penyesuaian anggaran—termasuk mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) jika diperlukan agar pencairan bisa terealisasi pada bulan Agustus 2026 ini juga.
Antoni juga mendorong agar ke depan pembayaran hak tersebut dapat diakomodasi secara penuh selama 12 bulan seiring peningkatan kemampuan fiskal daerah. Bagi Komisi C DPRK Subulussalam, pemenuhan kewajiban keuangan ini adalah bentuk penghormatan tertinggi atas dedikasi para pegawai.
”Ini bukan hanya soal angka di atas kertas. Ini tentang menjaga harga diri, keadilan, dan kepastian bagi mereka yang telah setia melayani. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata atau mengabaikan hak-hak yang sudah seharusnya mereka terima,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji




























