RADAR, BANDA ACEH – Aula Presisi Polda Aceh menjadi saksi pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam reformasi hukum nasional. Pada Jumat, 10 April 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang IV Tahun Anggaran 2025-2026.
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran petinggi hukum di Aceh, termasuk Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., serta Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Daddy Tabrani, S.I.K., M.Si.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.
Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini adalah langkah besar reformasi hukum yang menuntut kesiapan mental dan pemahaman mendalam dari seluruh aparat.
”Pembaruan hukum nasional harus berjalan adaptif dan responsif. Keberhasilannya bergantung pada sejauh mana aparat di lapangan mampu menerjemahkan aturan baru ini menjadi keadilan yang nyata,” ujar Rano Alfath.
Dalam sesi pemaparan, Kajati Aceh Yudi Triadi yang didampingi oleh para Asisten dan seluruh Kajari se-Wilayah Aceh, menyajikan strategi komprehensif terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di Bumi Serambi Mekkah. Ia menekankan bahwa tantangan hukum di tahun 2026 bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal nilai.
”Implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, tetapi oleh komitmen moral para penegak hukum untuk bekerja dalam harmoni dan integritas,” tegas Yudi Triadi di hadapan tim Komisi III.
Ia menambahkan sebuah pesan kuat yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut,
Poin-Poin Strategis Rapat
Memastikan seluruh jaksa di wilayah hukum Aceh memiliki kompetensi yang selaras dengan perkembangan hukum terbaru.
Mendorong sistem penegakan hukum yang dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, dan elemen masyarakat sipil guna meminimalisir kendala transisi regulasi.
Rapat ini menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis yang diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis di Provinsi Aceh. Dengan semangat kolaborasi ini, Aceh siap menjadi barometer keberhasilan implementasi hukum nasional yang baru di Indonesia.




























