RADAR, BANDA ACEH – Langkah besar diambil untuk melindungi aset umat di Bumi Serambi Mekkah. Bertempat di Banda Aceh, Selasa (14/4/2026), tiga instansi strategis resmi menyatukan kekuatan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni di atas kertas. Ini adalah komitmen konkret untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti oleh para pengelola wakaf (nazhir) dan masyarakat luas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah jawaban atas berbagai hambatan lapangan yang selama ini menghantui proses legalitas tanah wakaf.
”Kerja sama ini adalah langkah nyata untuk mengatasi kendala administrasi, rendahnya pemahaman masyarakat, hingga potensi sengketa lahan yang rawan terjadi jika aset tidak bersertifikat,” ujar Yudi dalam sambutannya.
Kejaksaan, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap memberikan pendampingan hukum agar aset-aset wakaf terlindungi dari penyerobotan atau alih fungsi yang tidak sah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menekankan bahwa sertifikasi adalah garda terdepan dalam menjaga amanah para pewakaf (wakif). Dengan sertifikat resmi, peruntukan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial akan tetap terjaga secara sistematis dan terukur.
Sementara itu, pihak Kanwil BPN Aceh mengakui bahwa meski progres sertifikasi tanah wakaf di Aceh terus menunjukkan tren positif, akselerasi masih sangat dibutuhkan. Dukungan dari Kejati dan Kemenag diyakini akan memangkas jalur birokrasi dan mempermudah verifikasi data di lapangan.
Acara yang berlangsung khidmat ini tidak hanya berpusat di provinsi. Semangat sinergi ini juga disaksikan secara daring oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kemenag dari Kabupaten/Kota di seluruh pelosok Aceh.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf yang terbengkalai karena status hukum yang menggantung. Aceh selangkah lebih maju dalam mengelola aset religi secara modern, transparan, dan berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Tim Redaksi (Rizal Manik)– 14 April 2026




























