RADAR SINGKIL – Angin segar bagi penegakan hukum di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili mulai berembus. Kasus penganiayaan yang menimpa Muliati, warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, kini memasuki babak krusial. Setelah melalui proses panjang di tingkat kepolisian, berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Polsek Gunung Meriah ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera disidangkan.
Peristiwa kelam yang terjadi pada 5 Januari 2026 Penganiayaan di depan pintu rumah korban itu kini bukan lagi sekadar laporan di atas kertas, melainkan sebuah perjuangan moral untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul di hadapan kekerasan.
Meski kalender telah berganti bulan sejak kejadian nahas tersebut, waktu seolah berhenti bagi Muliati. Dampak kekerasan fisik yang dialaminya ternyata meninggalkan jejak penderitaan yang mendalam. Hingga detik ini, korban dikabarkan masih berjuang melawan rasa sakit fisik dan trauma psikis yang terus membayangi kesehariannya.
Kondisi kesehatan Muliati yang belum pulih sepenuhnya menjadi pengingat keras bagi publik bahwa kekerasan tidak pernah berakhir saat pukulan berhenti, melainkan meninggalkan efek domino yang merusak kehidupan korban.
Keluarga korban berdiri tegak di garis depan untuk memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja. Dengan nada bicara yang penuh penekanan, perwakilan keluarga menyatakan harapan besar mereka kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
”Kami memohon kepada Bapak/Ibu Jaksa agar menindaklanjuti kasus ini dengan seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Penderitaan Muliati sangat luar biasa dan berdampak lama. Kami tidak ingin keadilan ini tertunda, apalagi dipersulit,” tegas salah satu kerabat korban.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak akan membuka ruang kompromi. Bagi mereka, ketegasan hukum adalah satu-satunya obat yang bisa sedikit membasuh luka yang dialami korban.
Penyerahan berkas ke Kejaksaan menjadi titik tolak bagi masyarakat untuk mengawal transparansi hukum di Aceh Singkil.
Keluarga korban berjanji akan terus memantau setiap jengkal proses persidangan nantinya. Mereka ingin memastikan bahwa siapa pun yang melanggar kemanusiaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Muji.)




























