RADAR SINGKIL, JAKARTA | – Gelombang perlawanan terhadap praktik pembatasan kemerdekaan pers kembali memuncak. Sejumlah organisasi jurnalis di Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap instansi pemerintah dan oknum aparat penegak hukum yang dinilai sengaja memanipulasi aturan untuk menjinakkan daya kritis media.
Dalih, wajib terdaftar di Dewan Pers dan Wajib Sertifikasi UKW, kini dituding bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan telah bermutasi menjadi senjata untuk mengintimidasi dan membatasi ruang gerak jurnalis di lapangan.
Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menyebut fenomena ini sebagai langkah mundur menuju era gelap informasi.
Ia menegaskan bahwa legalitas sebuah media berpijak pada badan hukum sah dari Kemenkumham, bukan pada stempel pendaftaran lembaga tertentu.
”Ini adalah praktik yang melanggar UU Pers dan merupakan artefak pikiran otoriter yang harus dibuang jauh-jauh! Kami mengecam keras pola-pola usang ini,” tegas Hermanius dalam pernyataan resminya (3/11).
Menurutnya, penggunaan alasan administratif untuk menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lahir dari rahim Reformasi.
Senada dengan PRIMA, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyoroti adanya gagal paham yang bersifat struktural di tingkat aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa era perizinan pers (SIUPP) sudah mati sejak 1999.
Esensi UU Pers, Menghapus sistem perizinan.
Status Jurnalis Sah selama bekerja untuk perusahaan pers berbadan hukum dan tercantum dalam boks redaksi.
Fungsi Dewan Pers, Lembaga pengembangan profesionalisme, bukan gerbang perizinan wajib.
Berdasarkan catatan di lapangan, hambatan administratif sering kali muncul saat jurnalis sedang menelusuri isu-isu sensitif seperti,
Kasus korupsi kakap
Konflik agraria yang melibatkan penguasa.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kondisi ini diperparah dengan mandegnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik maupun digital kepada jurnalis. Alih-alih dilindungi, jurnalis justru kerap dipojokkan dengan pertanyaan mengenai status pendaftaran media mereka saat melaporkan tindakan represif.
Pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh digadaikan oleh birokrasi. Ketika administrasi dijadikan alat untuk memilah mana berita yang boleh dan tidak boleh tayang, maka saat itulah demokrasi sedang berada dalam posisi terancam




























