RADAR SINGKIL | – Angin segar bagi penegakan integritas di “Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili” kini berembus kencang. Namun bagi sebagian pihak, embusan ini justru membawa firasat buruk yang mencekam.
Sebuah kabar mengejutkan datang dari lingkaran penyelenggara pemilu. Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan akan segera berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
Langkah ini bukan tanpa alasan; sebuah temuan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 6,5 miliar kini mencuat ke permukaan.
Dana yang seharusnya menjadi bahan bakar utama untuk mengawal demokrasi yang bersih, justru diduga kuat telah melenceng dari peruntukannya. Laporan yang tengah digodok untuk diserahkan ke meja penyidik ini dipastikan bukan sekadar gertakan belaka.
Penyimpangan anggaran hibah ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar yang dialokasikan khusus demi suksesnya pesta demokrasi di Aceh Singkil.
”Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga marwah daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar publik kembali percaya pada integritas penyelenggara pemilu,” ungkap salah satu sumber yang mengawal jalannya laporan ini.
Sungguh ironis; lembaga yang secara konstitusi bertugas mengawasi jalannya aturan, kini justru terancam “diawasi” dan diproses oleh hukum. Upaya menyeret persoalan ini ke ranah APH mengusung tiga misi utama:
1. Peringatan Keras: Menjadi alarm bagi seluruh pengelola anggaran negara agar tidak “main mata” dengan dana hibah.
2.Transparansi Total: Mendorong adanya bedah keuangan secara menyeluruh terhadap alur kas Pilkada 2024 di Aceh Singkil.
3.Restorasi Kepercayaan: Memastikan masyarakat bahwa hukum di Aceh Singkil tetap tegak lurus dan akuntabel.
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik kini menanti keberanian dan ketajaman taring APH untuk membedah tuntas dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.




























