Radar Singkil |~ Pengadaan layanan internet satelit Starlink oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menyedot perhatian publik. Di tengah kondisi bencana yang masih dirasakan masyarakat, kebijakan ini justru memicu perdebatan terkait ketepatan skala prioritas penggunaan anggaran, meski telah disertai klarifikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Berdasarkan data yang dihimpun, Diskominfo Aceh Singkil mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari dana bantuan Presiden untuk pengadaan dua unit layanan internet satelit Starlink Premium. Langkah tersebut memunculkan beragam reaksi, terutama dari masyarakat yang menilai dana bantuan bencana semestinya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Singkil, Endy Putra, ST, dalam klarifikasinya pada Kamis (25/12/2025), menjelaskan bahwa pengadaan Starlink dimaksudkan sebagai jaringan cadangan (backup) apabila jaringan utama berbasis fiber optik mengalami gangguan. Ia menyebutkan, kondisi darurat seperti banjir, kerusakan infrastruktur, pemadaman listrik, hingga wilayah terisolasi menjadi alasan utama pengadaan layanan tersebut.
Namun demikian, penjelasan itu belum sepenuhnya meredam kritik publik. Sejumlah kalangan menilai penggunaan teknologi internet satelit dengan biaya relatif tinggi tersebut kurang sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana, yang hingga kini masih membutuhkan perbaikan infrastruktur dasar, distribusi logistik, serta pelayanan kesehatan.
Meski Diskominfo menyatakan layanan Starlink bersifat mobile dan fleksibel untuk mendukung komunikasi pemerintahan, koordinasi kebencanaan, serta pelayanan publik, efektivitas pemanfaatannya di lapangan tetap menjadi tanda tanya. Terlebih, di sejumlah wilayah, jaringan internet dinilai masih dapat dioptimalkan tanpa harus melakukan pengadaan perangkat baru.
“Jika memang hanya sebagai cadangan, mengapa pengadaannya dilakukan di tengah kondisi bencana, bukan melalui perencanaan jangka panjang yang lebih matang?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kendati demikian, publik menilai keterbukaan tidak cukup hanya berhenti pada aspek administratif, melainkan juga harus menjawab relevansi kebijakan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Klarifikasi yang disampaikan pemerintah daerah bahkan dinilai mempertegas adanya jurang persepsi antara kebijakan birokrasi dan harapan masyarakat. Kini, publik menanti penjelasan yang lebih rinci, mulai dari detail penggunaan anggaran, skema pemanfaatan perangkat, hingga dampak nyata pengadaan Starlink terhadap upaya penanganan bencana di Aceh Singkil.
.




























