Radar Singkil | – Komisi II DPRK Aceh Singkil mengeluarkan pernyataan tegas dan keras: mereka meminta pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan PT Runding Putra Persada (RPP), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Singkohor. Desakan ini mengemuka usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan perwakilan PT RPP pada Jumat (11/7/2025), yang berlangsung panas dan sarat kritik.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menyebut banyak temuan dan kejanggalan yang membuat keberadaan PT RPP dinilai tidak memberikan manfaat bagi daerah, bahkan membebani masyarakat sekitar.
“Ada beberapa poin yang membuat kami dari Komisi II meminta agar PT RPP diambil alih saja oleh pemerintah, karena memang tidak bermanfaat bagi daerah, terutama masyarakat sekitar,” tegas Juliadi.
Menurutnya, salah satu persoalan serius adalah penguasaan lahan oleh PT RPP yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) resmi perusahaan.
“Di luar HGU, PT RPP punya lahan seluas 258 hektare hanya berbentuk SHM. Bahkan ada lahan konversi yang anehnya diakui pihak perusahaan bisa disertifikatkan. Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Juliadi menilai manajemen perusahaan terkesan membiarkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan hingga kini tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma atau pola kemitraan sebagai bentuk manfaat bagi masyarakat.
Lebih ironis lagi, kata Juliadi, masyarakat pemilik kebun sawit yang berada di dalam area perusahaan justru dipersulit untuk mengelola kebunnya.
“Yang lebih miris lagi, warga yang punya kebun sawit di area perusahaan hanya diizinkan masuk satu kali seminggu, setiap hari Sabtu. Ini bukan membantu, justru menyulitkan masyarakat,” ujarnya geram.
Dukungan terhadap langkah Komisi II juga datang dari jajaran pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono Berutu dari Partai Gerindra, menyatakan persetujuannya agar PT RPP diambil alih negara.
“Saya sepakat, daripada jadi beban dan merugikan masyarakat kecil, lebih baik diambil alih pemerintah,” tegas Wartono.
Komisi II berkomitmen terus mengawal langkah hukum dan kebijakan lanjutan terkait PT RPP. Mereka menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tidak boleh lagi menjadi kerugian bagi warga Singkohor dan sekitarnya, melainkan harus memberikan manfaat nyata sesuai regulasi dan amanat kesejahteraan rakyat.
Dengan tekanan DPRK yang semakin menguat, bola kini berada di tangan pemerintah daerah: apakah akan mengambil langkah tegas atau membiarkan polemik PT RPP terus berlarut.




























