Radar Singkil | – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyoroti serius kebijakan mutasi di lingkungan Pemkab Aceh Singkil, terutama terkait pejabat definitif yang justru digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt). Komisi I DPRK menyatakan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta penjelasan resmi.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, menegaskan bahwa mutasi merupakan hak prerogatif Bupati Safriadi Oyon. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan kepegawaian tetap harus mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan.
“Mutasi memang hak prerogatif bupati, hanya saja tetap harus mengikuti aturan agar tidak berdampak hukum dan tidak mengganggu organisasi pemerintahan. Terlebih kewenangan seorang Plh itu terbatas,” ujar Ramli Boga, Senin (14/4/2025).
Ramli menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019, Pelaksana Harian (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berpotensi mengubah status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
“Karena itu, Komisi I akan memanggil BKPSDM dan pejabat teknis terkait untuk meminta penjelasan soal mutasi pegawai tersebut. Pekan depan kami panggil BKPSDM,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, hingga kini belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai boleh tidaknya pejabat eselon II definitif digeser lalu digantikan oleh Plh.
Di sisi lain, Ali Hasmi—pejabat definitif Kepala BKPSDM yang dicopot dan dipindahkan menjadi Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip—menyatakan berharap mutasi terhadap dirinya dilakukan sesuai ketentuan dalam surat BKN Regional XIII Banda Aceh.
Polemic mutasi ini diperkirakan akan menghangat pekan depan ketika Komisi I DPRK Aceh Singkil resmi memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi. Pemerhati birokrasi menilai persoalan ini penting segera diluruskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tubuh ASN Aceh Singkil.




























