Radar Singkil |— Fenomena aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap profesi di luar tugas kedinasan kembali menjadi sorotan publik di Aceh Singkil. Salah satu yang paling disorot adalah rangkap profesi sebagai wartawan, yang dinilai melanggar aturan sekaligus berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Aceh Singkil, Azman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat merusak profesionalitas aparatur. Ia menyebutkan, aturan tentang larangan ASN merangkap profesi—terutama sebagai wartawan—telah lama diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
“Secara aturan, ASN tidak dibolehkan merangkap sebagai wartawan. Ini untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi benturan kepentingan,” tegasnya.
Azman menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang ASN dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Selain itu, ketentuan Dewan Pers yang mengharuskan wartawan bersifat independen menjadi alasan kuat mengapa profesi jurnalistik tidak boleh dijalankan oleh ASN, karena rawan memengaruhi obyektivitas pemberitaan.
Menurutnya, seorang aparatur memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas pemerintahan, sehingga rangkap profesi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengganggu efektivitas kerja dan kredibilitas lembaga.
BKSDM Aceh Singkil, kata Azman, kini mulai mengambil langkah persuasif dengan mengimbau seluruh ASN dan PPPK agar mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya juga meminta pimpinan instansi untuk lebih ketat melakukan pengawasan internal.
“Kami mengimbau agar seluruh ASN taat dan mematuhi ketentuan tersebut,” ujarnya menegaskan.
Dengan penegasan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi aparatur yang terlibat dalam aktivitas jurnalistik atau pekerjaan sampingan lain yang bertentangan dengan aturan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan integritas, profesionalitas, dan netralitas ASN tetap terjaga, sekaligus memberi contoh baik bagi pelayanan publik di Aceh Singkil.




























