Radar Singkil | — Penunjukan Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil periode 2025–2028 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kembali menggulirkan gelombang kritik. Proses yang digelar secara tertutup dan tanpa penjelasan memadai dinilai tidak selaras dengan semangat transparansi, sementara pemerintah daerah disebut tak menggubris desakan publik maupun suara mahasiswa. Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dianggap tetap kukuh mempertahankan keputusan yang menuai polemik tersebut.
Pada rapat pleno tertutup 7 November 2025, DMH yang santer disebut sebagai adik ipar kandung bupati diketuk sebagai Ketua MPK Aceh Singkil. Penetapan itu langsung menyulut perdebatan mengenai integritas proses, dugaan konflik kepentingan, serta motif di balik pergantian antar waktu yang dilakukan secara senyap.
Informasi yang berkembang menyebut DMH selama ini berdomisili di Medan, Sumatera Utara, dan aktif mengajar di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut. Fakta ini memunculkan keraguan publik mengenai kedalaman pemahaman yang bersangkutan terhadap kondisi pendidikan di Aceh Singkil.
Seorang warga Lae Butar mengaku terkejut sekaligus bingung atas keputusan tersebut.
“Kami di sini bahkan tidak tahu siapa DMH itu. Setahu kami dia tinggal di Medan. Kok tiba-tiba jadi Ketua MPK Aceh Singkil? Sudah paham Qanun Aceh atau belum?” ujarnya ketika dimintai komentar.
Kecurigaan makin mengemuka setelah beredar identitas kependudukan DMH yang kini tercatat berdomisili di Lae Butar.
“Sejak Pak Oyon dilantik, DMH baru sering kelihatan. Bahkan sering tinggal di pendopo. Tiba-tiba saja ada KTP alamat Lae Butar. Apa ini dibuat untuk memenuhi syarat administrasi menjadi Ketua MPK?” kata warga lainnya.
Beberapa penduduk desa turut menegaskan bahwa DMH tidak pernah terlihat dalam kegiatan kemasyarakatan.
“Di kampung ini banyak acara, tapi kami tak pernah lihat dia hadir. Kok tiba-tiba mengaku warga sini?” tutur seorang warga.
Penelusuran lapangan menguatkan dugaan tersebut. DMH diketahui lebih banyak berada di Medan dan hanya sesekali pulang ke Aceh Singkil. Ia bahkan disebut kerap bermalam di pendopo bupati ketika berada di daerah. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terkait potensi nepotisme dalam penunjukan Ketua MPK.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai langkah itu bertentangan dengan semangat Qanun Aceh yang mensyaratkan figur yang memahami dinamika lokal serta memiliki rekam jejak nyata dalam pengembangan pendidikan daerah.
Di tengah semakin memanasnya situasi, aktivis dari Alamp_Aksi mendesak Komisi IV DPRK Aceh Singkil untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka menilai keterbukaan adalah kunci untuk menjernihkan dugaan kejanggalan yang menyelimuti proses PAW tersebut.
“DPRK jangan tinggal diam. Kepercayaan publik akan runtuh jika persoalan ini dibiarkan. Setelah kasus rangkap jabatan anak bupati di KONI dan PMI, masa posisi strategis lain juga diberikan kepada keluarga?” tegas salah satu perwakilan Alamp_Aksi.
Kelompok itu bahkan menyatakan siap turun ke jalan apabila DPRK tidak segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau tidak ada langkah konkret, kami siap menyampaikan aspirasi di ruang publik. Alamp_Aksi hadir untuk membela kepentingan rakyat,” tandasnya.
Polemik penunjukan DMH diperkirakan masih akan memanjang. Publik kini menanti respons DPRK serta sikap pemerintah daerah terhadap tekanan masyarakat yang terus meningkat. Harapan warga sederhana: lembaga pendidikan harus dipimpin oleh sosok berintegritas dan kompeten—bukan dijadikan panggung kepentingan keluarga.
Tim Redaksi | – (Ns)




























