Radar Singkil | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan seorang tersangka berinisial A, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin pada periode 2018–2019. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Siompin.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, hari ini ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Junaidi, status tersangka diberikan setelah jaksa penyidik melakukan penyidikan mendalam dan menggelar ekspose perkara. Dari rangkaian pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, pada Tahun Anggaran 2018–2019.
Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Dari hasil audit Inspektorat Aceh Singkil yang dirilis pada 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp743.371.336,91,” jelas Junaidi.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. Berdasarkan surat tersebut, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Singkil untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.
Kejari Aceh Singkil menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Dana Desa Siompin dapat diproses sesuai hukum.




























