Radar Singkil, Aceh | — Skema Dana Desa yang seharusnya jadi penopang kesejahteraan, kini di Aceh disebut-sebut telah berubah menjadi “lahan basah” korupsi secara masif dan terstruktur. Triliunan rupiah mengalir, namun desa-desa masih terjerat kemiskinan dan proyek fiktif.
Kritikan tajam dilontarkan oleh jurnalis investigasi, Syahbudin Padank, yang juga Wakil Ketua DPW FRN Aceh. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah ekstrem dan konkret, bukan sekadar imbauan.
”KPK harus tempatkan mata-mata di tiap desa minimal tiga orang yang bisa mengawasi dan melaporkan langsung tanpa intervensi,” tegas Syahbudin.
Gunung Es Penyimpangan Dana
Fakta di lapangan menunjukkan Aceh termasuk provinsi dengan tingkat penyimpangan Dana Desa yang tinggi, mulai dari mark-up anggaran, proyek mangkrak, hingga dugaan pemotongan dana oleh oknum pengawas.
Kasus-kasus penangkapan kepala desa dan proyek fiktif yang mencuat hanyalah sebagian kecil dari masalah yang lebih besar.
Aktivis LSM di Aceh pun menyuarakan kekecewaan atas lemahnya pengawasan dan sikap diam aparat penegak hukum daerah. Mereka mendukung penuh usulan Syahbudin agar KPK membangun sistem pengawasan independen yang menjamin transparansi APBDes dan menghukum berat para pelaku korupsi.
Menurut Syahbudin, ini bukan hanya soal teknis, tapi soal kemauan politik dari pimpinan daerah.
Jika tidak ada pembenahan serius, skandal Dana Desa akan menjadi bom waktu bagi kehancuran moral pemerintahan di tingkat paling bawah.





























