Radar Singkil ~ Banda Aceh | – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama PT Nindya Karya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (8/10/2025), bertempat di Aula Kejati Aceh.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan pilar utama kemajuan bangsa. Ia mengutip arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyampaikan bahwa “tanpa infrastruktur yang kuat, mustahil kita dapat bersaing di tingkat global.”
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan tertib, transparan, dan sesuai koridor hukum. Kami tidak hanya berperan dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga memberikan pendampingan hukum secara preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kajati.
Yudi Triadi menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi negara, pemerintah, maupun BUMN/BUMD. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya percepatan pembangunan nasional yang berkeadilan.
“Semoga kerja sama ini membawa kontribusi nyata bagi terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Kajati Aceh.
Penandatanganan PKS tersebut juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan reformasi birokrasi serta penerapan nilai-nilai BerAKHLAK, dengan semangat membangun tata kelola pemerintahan dan pembangunan infrastruktur yang profesional, bersih, dan berintegritas.




























