Radar Singkil | – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor perkebunan berkeadilan melalui penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi regulasi tersebut digelar di Of Room Kantor Bupati Aceh Singkil, dipimpin langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon, SH. Turut hadir Wakil Bupati, unsur Forkopimda, serta pimpinan lima perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), yakni PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa.
Dalam arahannya, Bupati Safriadi menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib merealisasikan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memperkecil kesenjangan ekonomi,” tegasnya.
Safriadi menambahkan, Aceh Singkil memiliki potensi besar di sektor kelapa sawit dan karet, sehingga penerapan Permentan ini menjadi langkah penting memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat secara adil serta berkelanjutan.
“Kita ingin kebijakan ini menjadi motor penggerak ekonomi hijau di daerah, dengan memperhatikan aspek lingkungan, penggunaan teknologi modern, dan peningkatan kualitas SDM pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Togu Rudianto Saragih, SH., MH., dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI, menjelaskan pentingnya perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ia menegaskan bahwa perusahaan dengan luas lahan lebih dari 25 hektare wajib memiliki izin usaha yang valid serta melaksanakan rencana pembangunan kebun masyarakat.
“Kewajiban itu tidak hanya sebatas lahan, tapi juga dukungan pembiayaan, bimbingan teknis, pengelolaan lingkungan, hingga kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan petani,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dipandang sebagai langkah strategis menuju transformasi ekonomi pedesaan berbasis pertanian rakyat yang berkeadilan dan mandiri. Pemerintah daerah pun mengajak perusahaan, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat untuk turut berkolaborasi mewujudkan Aceh Singkil yang maju dan sejahtera.
Menutup kegiatan, Bupati Safriadi mengajak seluruh pihak agar menjadikan Permentan No. 18 Tahun 2021 sebagai tonggak penting dalam membangun pertanian yang inklusif, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat.
“Mari bersama kita jadikan kebijakan ini pijakan menuju masa depan pertanian yang lebih hijau dan berkeadilan untuk Aceh Singkil,” tutupnya penuh harap.




























