Radar Singkil | — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek lanjutan Normalisasi Alur Pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut yang berada di Kecamatan Singkil Utara.
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 630.950.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Singkil. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sejumlah pihak menilai, adanya indikasi penyimpangan anggaran dan manipulasi volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dugaan ini pun menyeret nama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Singkil selaku pelaksana kegiatan.
Beberapa sumber di lapangan menyebutkan, hasil pekerjaan proyek normalisasi itu tidak menunjukkan kualitas yang sebanding dengan nilai anggaran yang cukup besar. Bahkan, ditemukan sejumlah titik pengerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak berfungsi optimal sebagaimana tujuan awal program.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Singkil terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek yang menelan ratusan juta rupiah itu.
Publik menanti langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut, agar pengelolaan dana publik benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.




























