Radar Singkil | – Sejumlah proyek pengadaan barang di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Singkil patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini barang-barang hasil pengadaan dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah tersebut belum juga diserahkan kepada calon penerima manfaat.
Adapun proyek pengadaan yang dimaksud antara lain:
1. Pengadaan mesin babat rumput dengan nilai kontrak Rp185 juta.
2. Pengadaan mesin jahit dengan nilai kontrak Rp185 juta.
3. Pengadaan peralatan masak dengan nilai kontrak Rp162 juta.
4. Pengadaan gerobak becak dengan nilai kontrak Rp100 juta.
Total anggaran untuk empat pengadaan itu mencapai lebih dari Rp632 juta. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Singkil, barang-barang tersebut sampai saat ini tidak pernah terlihat wujudnya dan belum diterima oleh pihak yang seharusnya mendapatkan bantuan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengadaan fiktif. Bahkan, publik mulai mencurigai adanya indikasi upaya memperkaya diri maupun kelompok tertentu yang diduga melibatkan oknum di Disperindagkop Aceh Singkil.
“Kalau memang benar anggaran sebesar itu sudah dicairkan, seharusnya barangnya sudah ada di lapangan. Sampai sekarang tidak ada yang menerima, ini patut dipertanyakan,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, Senin (22/9/2025).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Aceh Singkil, segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran tersebut. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, kata mereka, sangat penting agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindagkop Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengadaan fiktif tersebut.




























