Radar Singkil.co | ~ Polres Aceh Singkil akan usut tuntas terkait adanya Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Nafasindo Aceh Singkil
Diketahui, Galian C yang dilakukan PT Nafasindo yang ada di Gombar di kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil untuk bantuan masyarakat melalui CSR PT Nafasindo
PP Nomor 23 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara izin pertambangan mineral dan batubara, termasuk didalamnya galian C. Pelanggaran terhadap ketentuan izin pertambangan mineral dan batubara dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2015 tentang Tatacara Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Aceh Singkil Iin Maryudi Helman S.I.K saat di wawancarai media (20/03/23) mengatakan, kita akan segera panggil pihak PT Nafasindo untuk di mintai keterangan nya terkait dugaan ilegal Galian C nya,
“apa bila PT Nafasindo nantinya tidak bisa menunjukkan Izin Galian C yang berlaku serta terbukti melanggar hukum, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, Kata Iin Maryudi Helman (Jhonwer Manik)